WWW.POLICELINE.ID
AdvokatNews

Digugat! Pengusaha UD Alief Jaya Tersangka Korupsi Bank Jatim Rp 23,5 M, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi dan DPO Karyawan Bank Hilang

Avatar photo
175
×

Digugat! Pengusaha UD Alief Jaya Tersangka Korupsi Bank Jatim Rp 23,5 M, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi dan DPO Karyawan Bank Hilang

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Kamarullah, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, selaku kuasa hukum Mohammad Fajar Satria

SUMENEP – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bank Jatim Cabang Sumenep memasuki babak baru yang kontroversial. Setelah Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menetapkan pemilik Usaha Dagang (UD) Alief Jaya, Mohammad Fajar Satria (dikenal sebagai Bang Alief), sebagai tersangka, kuasa hukumnya langsung melancarkan gugatan keras. Mereka menuding proses penetapan tersangka prematur, spekulatif, dan merupakan bentuk kriminalisasi yang didukung oleh dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Bank Jatim.

 

 


Kabar ini disampaikan oleh Kamarullah, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, selaku kuasa hukum Mohammad Fajar Satria, melalui pernyataan tertulis yang diterima Redaksi pada Kamis (30/10/2025) malam.

 

Tuduhan Korupsi Rp 23,5 Miliar Melalui Mesin EDC

 

Mohammad Fajar Satria, yang usahanya bergerak di bidang loket/agen pembayaran online dan jasa keuangan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tipikor terhadap pengelolaan transaksi keuangan Bank Jatim Cabang Sumenep melalui mesin EDC. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis: Rp 23.582.386.000,00.

Klien dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 64 ayat (1) dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mencakup perbuatan korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan/atau bersama-sama. Peristiwa ini diduga terjadi dalam kurun waktu April 2019 hingga September 2022.

“Klien kami terkejut luar biasa karena dalam hal ini Klien kami dianggap sebagai salah satu Subyek Hukum yang diduga terlibat melakukan dugaan tindak pidana,” ujar Kamarullah.

 

Kejanggalan Proses Hukum: DPO Karyawan Bank Jatim Jadi Sorotan

 

LBH Achmad Madani Putra & Rekan menyoroti kejanggalan signifikan dalam proses penyidikan, khususnya terkait dengan keterlibatan karyawan Bank Jatim bernama Maya Puspitasari, S.E. Maya adalah karyawan Bank Jatim yang disebut-sebut sebagai pihak yang meminjamkan mesin EDC kepada klien.

“Ironisnya Laporan yang dilakukan oleh Pelapor terhadap diri Klien kami dalam hal ini bersifat spekulatif… sampai saat ini [Maya Puspitasari], Karyawan dari Bank Jatim belum pernah dipanggil dan belum pernah diperiksa,” tegas Kamarullah.

Kuasa hukum menambahkan bahwa setelah dipertanyakan, Penyidik Unit Idik IV Sat Reskrim Polres Sumenep baru menyatakan Maya Puspitasari masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Agustus 2025.

“Mata rantai yang mengawali Klien kami ditetapkan sebagai Tersangka adalah berawal dari Bank Jatim menarik kembali berkaitan dengan Mesin EDC milik Bank Jatim yang dipinjamkan oleh Bank Jatim Cabang Sumenep melalui Karyawan Bank Jatim yang bernama MAYA PUSPITASARI, S.E. Posisi Klien kami yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah sangat dipaksakan dan merupakan bentuk Kriminalisasi yang bersifat Spekulatif,” pungkas Kamarullah.

 

Penetapan tersangka terhadap Mohammad Fajar Satria sendiri dilakukan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/274/VII/RES.3.2/2025/Satreskrim, tanggal 22 Juli 2025.

 

Bank Jatim Dituding Lakukan PMH: Rekening Klien Minus Rp 18,8 Miliar

 

Selain menghadapi kasus pidana, Mohammad Fajar Satria juga menuding Bank Jatim telah melakukan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di bidang perbankan.

  1. Pemblokiran Dana Sepihak: Bank Jatim diduga memblokir dana milik klien sebesar Rp 433.464.902,86 tanpa dasar hukum yang sah (tanpa putusan pengadilan atau perintah APH yang sah).
  2. Saldo Minus Fiktif: Yang lebih mengejutkan, saldo rekening klien tiba-tiba tercatat minus (defisit) sebesar – Rp 18.808.835.097,14. Saldo minus fiktif ini, kata Kamarullah, sangat merugikan klien.

Kamarullah menegaskan tindakan Bank Jatim ini diduga melanggar UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang PMH. Akibatnya, klien menanggung kerugian materiil dan immateriil yang ditaksir total mencapai Rp 50 miliar.

 

Penyitaan Aset yang Melampaui Batas Kewenangan Polisi

 

Kuasa hukum juga menuduh adanya tindakan penyitaan aset oleh Polres Sumenep pada 24 Oktober 2025 yang melampaui batas kewenangan. Meskipun penetapan Pengadilan Negeri Sumenep hanya mencakup penyitaan dua motor, dua ruko, dan satu rumah, pihak kepolisian diduga secara arogan menyita uang tunai dan aset lain (silver) senilai kurang lebih Rp 1,2 Miliar yang diklaim tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi tersebut.

“Semua kejadian diatas yang di akibatkan ulah dari BANK Jatim dan Kepolisian Resort Sumenep… sejak tanggal 25 Oktober 2025 Klien kami sudah mem-PHK semua karyawannya dan semua usaha nya ditutup,” jelas Kamarullah, menggambarkan dampak buruk yang dialami kliennya.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Bank Jatim Cabang Sumenep maupun dari pihak Polres Sumenep terkait tuduhan kriminalisasi, dugaan PMH, dan proses penyidikan yang diklaim prematur ini.

 

Namun dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025), Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, kepada wartawan menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan praktik fraud antarbank yang merugikan Bank Jatim hingga puluhan miliar rupiah.

“Ada indikasi kuat praktik penyalahgunaan mesin EDC yang menyebabkan kerugian besar bagi Bank Jatim. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

 

Penyidik Satreskrim Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan mesin EDC Bank Jatim Cabang Sumenep.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan uang tunai Rp657 juta, logam mulia 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini telah disegel dan diberi garis polisi.

[rls/dbs/gim/fer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *