SUMENEP — Penanganan kasus dugaan korupsi mesin EDC Bank Jatim Cabang Sumenep kian menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Maya Puspitasari, karyawan bank yang disebut sebagai pihak yang menyerahkan mesin EDC kepada Bang Alief.
Kejanggalan terbaru yang mencuat adalah dugaan perbedaan foto pada pamflet DPO yang dirilis oleh Polres Sumenep dengan identitas awal tersangka, memicu kecurigaan publik dan desakan keras dari kuasa hukum Fajar Satria (pemilik Bang Alief).
Dugaan Foto DPO Berbeda: Menambah Kecurigaan

“Ini kejanggalan yang sangat serius. Mengapa foto DPO bisa berbeda dari identitas awal tersangka? Apakah ini menunjukkan ketidakseriusan atau upaya mengaburkan jejak?” tanya Kamarullah.
Kamarullah juga mempertanyakan waktu publikasi DPO yang dinilai terlambat. Maya Puspitasari diketahui telah ditetapkan sebagai DPO sejak Agustus 2025, namun pamflet DPO baru dikirimkan kepada pihak kuasa hukum pada Senin (27/10/2025). Keterlambatan ini dinilai mencerminkan inkonsistensi penegak hukum.
Desakan Transparansi Usut ‘Pelaku Utama’
Kejanggalan ini memperkuat dugaan pihak kuasa hukum bahwa Fajar Satria dijadikan ‘tumbal’ untuk menutupi keterlibatan aktor utama dari internal Bank Jatim. Kamarullah mendesak agar Polres Sumenep tidak fokus pada mitra bank, melainkan segera menuntaskan pengejaran terhadap DPO.
“Kami ingin kasus ini dibuka terang-benderang. Jangan ada lagi permainan di balik meja. Publik berhak tahu sejauh mana Polres bekerja, terutama dalam melacak DPO yang merupakan kunci untuk membongkar dugaan fraud dari dalam,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum mendesak Polres Sumenep untuk:
- Membuka ke publik dasar penetapan DPO dan hasil pelacakan yang telah dilakukan.
- Menjelaskan kejanggalan perbedaan foto pada pamflet DPO yang beredar.
- Memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional, tanpa adanya tebang pilih antara mitra dan karyawan bank.
Dengan adanya sorotan terhadap perbedaan identitas DPO dan sikap bungkam dari Bank Jatim, kasus dugaan kerugian Rp23 miliar ini semakin menyita perhatian publik, yang menanti jawaban pasti dari aparat penegak hukum terkait “bayang gelap” di balik mesin EDC Bank Jatim.













