WWW.POLICELINE.ID
EKONOMI BISNISNews

Mau RI Bersih dari Rokok Ilegal? Gebrakan Purbaya Gak Kaleng-Kaleng!

Avatar photo
206
×

Mau RI Bersih dari Rokok Ilegal? Gebrakan Purbaya Gak Kaleng-Kaleng!

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bersiap melancarkan strategi jitu untuk menertibkan pasar rokok dari peredaran ilegal. Manuver utamanya?

 

Mengoptimalkan dan memperluas Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), atau yang ia sebut sebagai kawasan khusus bagi Industri Hasil Tembakau (IHT).

 

 

Tujuan langkah ini sangat jelas: menarik produsen rokok ilegal untuk segera menjadi legal dengan memenuhi kewajiban seperti pemasangan pita cukai.

 

Sentralisasi Plus One Stop Service

 

Purbaya menjamin, kawasan khusus ini akan mengintegrasikan seluruh proses produksi rokok secara efisien di satu lokasi.

“Di sana nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop services,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Konsep One Stop Service ini meminimalisir peluang penyelewengan karena pengawasan menjadi terpusat. Sebetulnya, kawasan khusus IHT ini sudah ada di lima lokasi, termasuk Kudus (Jawa Tengah) dan Pare-Pare (Sulawesi Selatan). Namun, Kemenkeu memastikan akan memperluas keberadaannya ke kota-kota lain.

“Tujuannya tadi, menarik pembuat rokok yang ilegal masuk ke kawasan yang khusus, dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi mereka bisa masuk ke sistem,” tegas Purbaya.

 

Merangkul Industri Kecil, Mengancam Pelaku Nakal

 

Purbaya menegaskan, kebijakan ini tidak hanya membela perusahaan raksasa. Justru, strategi ini dirancang untuk memastikan IHT skala kecil dapat masuk ke dalam sistem dengan fair.

“Jadi kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem. Dan tentunya harus bayar cukai. Kita atur supaya mereka bisa berkompetisi cukup dengan perusahaan-perusahaan besar.”

Kebijakan ini adalah “karpet merah” bagi industri kecil untuk berbisnis secara legal, namun di saat yang sama menjadi “pedang hukum” bagi para pembangkang.

Purbaya memastikan, program APHT ini akan diiringi dengan fokus pemberantasan rokok ilegal yang amat signifikan. Hal ini penting dilakukan agar industri rokok legal tidak makin terpuruk, meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan tidak akan naik pada tahun 2026 setelah kenaikan berturut-turut di tahun sebelumnya.

“Jadi yang jelas, penindakan terhadap rokok gelap akan amat signifikan ke depan. Jadi mereka jangan main-main, tapi kita kasih ruang mereka untuk hidup juga. Dengan menggalakkan kawasan industri hasil tembakau,” tutup Purbaya, sambil menyinggung bahwa banyak produsen ilegal yang, meski diklaim “kecil”, ternyata menghasilkan keuntungan hingga puluhan miliar.

---Police News---
----

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

_________________________________