MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam memberantas praktik kotor di internal. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Julihan, dicopot dari jabatannya menyusul dugaan kasus pemerasan yang mencuat ke publik.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, membenarkan pencopotan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025).
“Iya, warga binaan kami memang ada yang meninggal,” ungkap Teguh Dony Efendi, Senin (24/11/2025).
Kapolda Sumut memberhentikan sementara Kombes Julihan dari posisinya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tindakan ini merupakan respons cepat Polda Sumut terhadap isu yang menghebohkan masyarakat dan personel kepolisian sendiri.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kapolda Sumut telah menunjuk Kombes Famudin, Auditor Kepolisian Madya Itwasda Polda Sumut, untuk bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam Polda Sumut.
Berawal dari Unggahan Anonim di TikTok
Perkara ini bermula dari sebuah unggahan viral di media sosial, tepatnya akun TikTok @tan_jhonson 88. Akun tersebut mengunggah berbagai keluhan dan dugaan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kabid Propam Kombes Julihan, bahkan menyentuh kasus yang dialami oleh personel kepolisian di bawah jajaran Polda Sumut.
Menanggapi isu serius ini, Polda Sumut bergerak cepat. Irwasda Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudhi, mengatakan bahwa pihaknya segera membentuk tim khusus untuk mengusut kebenaran unggahan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintuka, menambahkan bahwa meskipun akun TikTok yang memviralkan tudingan tersebut bersifat anonim, proses pemeriksaan terhadap Kombes Julihan akan tetap dilakukan untuk memastikan kebenaran dari dugaan pemerasan tersebut.
Langkah tegas Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi kepolisian berkomitmen menjaga integritas dan tidak akan mentoleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, sekecil apa pun jabatannya.







