Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melancarkan solusi cerdas untuk mengatasi kanker peredaran rokok ilegal di Indonesia. Manuver ini bukan hanya untuk melindungi industri besar, tapi justru untuk menyelamatkan industri kecil sambil mengisi kas negara.
Rokok ilegal adalah masalah besar; ia menekan kinerja industri legal dan tentu saja, merugikan negara karena tak membayar cukai. Purbaya berkomitmen penuh membersihkan pasar dari rokok ilegal, baik yang diproduksi di dalam maupun luar negeri.
Sentralisasi Industri Rokok: Konsep “One Stop Service”
Untuk menanggulangi peredaran liar ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan sistem khusus bagi Industri Hasil Tembakau (IHT): sentralisasi industri rokok.
Purbaya menjelaskan bahwa konsep sentralisasi ini berprinsip pada “One Stop Service”—menyatukan proses produksi dan pengawasan di satu kawasan khusus. Konsep ini sudah terbukti berjalan di:
- Kudus, Jawa Timur.
- Pare Pare, Sulawesi Selatan.
“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” jelas Purbaya.
Strategi Merangkul, Bukan Membunuh
Langkah sentralisasi ini adalah strategi win-win. Purbaya yakin, dengan membuat sistem yang inklusif, rokok ilegal bisa ditarik masuk ke dalam sistem yang legal.
Tujuan Kemenkeu bukan hanya membela perusahaan-perusahaan raksasa, tetapi juga mengakomodir industri kecil agar bisa beroperasi legal dan membayar cukai.
“Jadi mereka bisa masuk ke sistem… kita gak hanya bela perusahaan-perusahaan besar, tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” paparnya.
Purbaya menegaskan bahwa strategi ini sengaja dipilih karena tidak akan membunuh industri kecil. Mematikan seluruh industri kecil akan menggagalkan tujuan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja.
“Kalau kita bunuh semua matilah mereka, jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT,” pungkasnya. Strategi ini adalah jembatan bagi produsen kecil untuk taat hukum, berkontribusi pada negara, dan tetap menjaga keberlangsungan usaha.