WWW.POLICELINE.ID
EKONOMI BISNIS

Operasional Migas PT MGA Utama Energi Disorot Tajam, Dituding Abaikan Regulasi dan Picu Kekecewaan Warga

Avatar photo
95
×

Operasional Migas PT MGA Utama Energi Disorot Tajam, Dituding Abaikan Regulasi dan Picu Kekecewaan Warga

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

ILUSTRASI: Operasional Migas PT MGA Utama Energi Disorot Tajam, Dituding Abaikan Regulasi dan Picu Kekecewaan Warga

SUMENEP, MADURA — Aksi korporasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) PT MGA Utama Energi di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini menghadapi gelombang protes keras.

 

Bukannya membawa kesejahteraan, operasional perusahaan migas ini dituding abai terhadap regulasi dan gagal membangun komunikasi yang fundamental dengan masyarakat setempat. Kondisi ini memicu desakan dari kalangan aktivis, yang menuntut SKK Migas mencabut izin operasional PT MGA Utama Energi.

 

Amdal: Kewajiban Hukum yang Diabaikan, Suara Masyarakat yang Terbungkam

 

Inti dari permasalahan ini adalah dugaan pengabaian kewajiban hukum perusahaan, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Imam Bongkar, aktivis dari Sumekar Network, menduga PT MGA Utama Energi telah mengabaikan kewajiban sosialisasi yang diamanatkan undang-undang. Ketiadaan dialog dan transparansi dituding telah memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, yang merasa tidak mendapatkan dampak positif dari aktivitas migas yang berlangsung di perairan mereka.

 

 

“Aturannya sudah jelas kok, bahwa sosialisasi kepada masyarakat wajib dilakukan perusahaan migas yang akan melakukan eksploitasi di Indonesia, termasuk soal AMDAL di Sepanjang,” tegas Imam Bongkar, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Ini bukanlah sekadar permintaan, melainkan mandat hukum yang harus ditaati.

 

 

Lebih jauh, Imam menduga adanya pelanggaran krusial lain: kewajiban menyusun AMDAL yang melibatkan partisipasi publik. “Kita tidak anti terhadap perusahaan migas, tapi sosialisasi kepada masyarakat lokal di Sepanjang itu harus dilakukan, karena sosialisasi itu bagian penting dari penyusunan dokumen AMDAL,” ujarnya.

 

 

Menurutnya, kegagalan perusahaan dalam mematuhi ketentuan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial yang serius, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan ancaman pencabutan izin operasi—sebuah risiko hukum dan reputasional yang sangat fatal bagi entitas bisnis sekelas perusahaan migas.


 

Tuntutan Warga: SKK Migas Harus Turun Tangan

 

Masyarakat Desa Sepanjang kini menunggu langkah tegas dari SKK Migas. Desakan agar otoritas hulu migas mempertimbangkan pencabutan izin PT MGA Utama Energi membuktikan bahwa isu kepatuhan dan tanggung jawab sosial kini menjadi tuntutan fundamental, bukan lagi sekadar pilihan.


 

Memahami Pentingnya AMDAL: Jaminan Keberlanjutan dan Kepatuhan

 

Imam Bongkar juga memaparkan secara rinci tahapan penyusunan AMDAL yang seringkali diremehkan:

  • Tahap Persiapan: Meliputi permohonan AMDAL, deskripsi proyek, dan data geografis lokasi.
  • Tahap Penilaian dan Penyusunan Dokumen (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL): Menganalisis dampak lingkungan secara komprehensif, mengidentifikasi alternatif dan mitigasi, serta merancang rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
  • Keterlibatan Pemangku Kepentingan: Melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan AMDAL untuk menjamin partisipasi publik yang luas dan menghindari konflik.
  • Pengajuan dan Pengambilan Keputusan: Dokumen diajukan kepada otoritas lingkungan untuk ditinjau dan disetujui, menjadi dasar pengambilan keputusan terkait izin kelayakan proyek.

Tujuan mulia dari AMDAL adalah untuk mengidentifikasi dan memprediksi dampak penting suatu proyek, memberikan masukan untuk perumusan kebijakan pengelolaan lingkungan, dan membantu proses pengambilan keputusan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, PT MGA Utama Energi belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap AMDAL bukan hanya kewajiban hukum, melainkan cerminan tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan dan masyarakat, serta jaminan keberlanjutan investasi itu sendiri.

---Police News---
----

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

_________________________________