WWW.POLICELINE.ID
EKONOMI BISNIS

Peringatan Keras Menkeu: E-commerce Wajib Berantas Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025

Avatar photo
126
×

Peringatan Keras Menkeu: E-commerce Wajib Berantas Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

ILUSTRASI: Peringatan Keras Menkeu: E-commerce Wajib Berantas Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melancarkan serangan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Ia secara langsung menekan para raksasa e-commerce, termasuk Tokopedia dan Bukalapak, untuk segera menghentikan penjualan produk ilegal ini di platform mereka. Batas waktu yang diberikan sangat jelas: semua konten penjualan rokok ilegal harus dihapus selambat-lambatnya mulai 1 Oktober 2025.


 

Sikap Tegas Menkeu terhadap Marketplace

 

Purbaya mengungkapkan bahwa ia telah memanggil perwakilan dari berbagai platform e-commerce untuk menyampaikan ultimatum ini. Peringatan ini bukan sekadar ancaman kosong; Kementerian Keuangan telah mengantongi data lengkap para penjual rokok ilegal di platform digital dan siap menindaklanjuti secara hukum jika peringatan ini tidak diindahkan.

“Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” ujar Purbaya. Target ambisius ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.


 

Perang Melawan Rokok Ilegal di Segala Lini

 

Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berhenti di ranah digital. Menkeu juga akan mengawasi ketat peredaran rokok ilegal di pasar tradisional dan warung-warung kecil. Ia menyoroti praktik penjualan rokok ilegal dalam toples dengan harga sangat murah. Lebih dari itu, Kemenkeu juga akan memperketat pengawasan di jalur impor yang dikenal sebagai “jalur hijau” karena dinilai memiliki celah untuk meloloskan barang ilegal.

Langkah ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah untuk menutup semua celah peredaran rokok ilegal, baik secara daring maupun luring. Bahkan, Purbaya menegaskan bahwa aparat internal, termasuk pegawai Jenderal Bea Cukai (DJBC), akan ditindak tegas jika terlibat dalam praktik curang ini.


 

Bahaya Berlipat Ganda: Kesehatan dan Keuangan Negara

 

Peredaran rokok ilegal membawa bahaya ganda. Pertama, bagi kesehatan masyarakat, rokok ilegal tidak melewati uji laboratorium sehingga komposisinya tidak terjamin dan berpotensi lebih berbahaya. Ciri-ciri rokok ilegal yang patut diwaspadai adalah harganya yang sangat murah dan tidak adanya pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu.

Kedua, peredaran rokok ilegal merugikan negara secara finansial. Setiap rokok ilegal yang dikonsumsi berarti ada pendapatan cukai yang tidak dibayarkan, yang pada akhirnya mengurangi pemasukan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Dengan memberantas rokok ilegal, pemerintah tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga memastikan hak negara terpenuhi.

---Police News---
----

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

_________________________________