WWW.POLICELINE.ID
Polda JatimPoliceline Jatim

Madura Bukan Surga Rokok Ilegal: Bea Cukai dan Aparat Siap Tempur, Jaringan Terlarang Terancam Tumbang!

Avatar photo
175
×

Madura Bukan Surga Rokok Ilegal: Bea Cukai dan Aparat Siap Tempur, Jaringan Terlarang Terancam Tumbang!

Sebarkan artikel ini

Bea Cukai Madura telah intensif melakukan koordinasi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Pamekasan

Ilustrasi rokok ilegal/ist.

JAKARTA — Peredaran rokok ilegal di Pulau Madura telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Menanggapi kondisi ini, Kantor Bea Cukai Madura akan memperketat pengawasan dengan menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya temuan rokok tanpa pita cukai yang terus menggerogoti potensi penerimaan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, mengungkapkan betapa seriusnya masalah ini. Pada awal tahun 2025 saja, tepatnya periode 1 hingga 21 Januari, Bea Cukai Madura telah berhasil menindak 5.004.659 batang rokok ilegal dengan nilai estimasi sekitar Rp7,5 miliar. Angka fantastis ini menjadi bukti nyata skala peredaran gelap yang terjadi di pulau tersebut.

Sinergi Lintas Instansi: Kunci Perang Melawan Rokok Ilegal

Novian Dermawan menekankan bahwa sinergi lintas instansi adalah kunci utama dalam menghadapi tantangan peredaran rokok ilegal di Madura. Ia meyakini, kolaborasi yang kuat antarpetugas akan menghasilkan strategi yang lebih efektif dan tindakan penegakan hukum yang terintegrasi.

“Dengan kerja sama yang baik dan adanya koordinasi yang baik, kita dapat saling bertukar informasi, merumuskan strategi bersama, serta melakukan tindakan penegakan hukum secara lebih terintegrasi,” kata Novian di Pamekasan, kepada wartawan belum lama ini. 

Bea Cukai Madura telah intensif melakukan koordinasi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Pamekasan. Para pimpinan dari keempat institusi tersebut menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung program pemberantasan rokok ilegal yang dicanangkan Bea Cukai.

“Bahkan keempat institusi ini juga siap membantu dengan melakukan operasi gabungan, termasuk upaya-upaya persuasif melalui kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat,” tambah Novian.

Tren Peningkatan Kasus dan Dampak Kerugian Negara

Data Bea Cukai menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Madura memang sangat memprihatinkan. Selain penindakan masif di awal Januari, selama kurun waktu Februari hingga Juni 2025, tidak kurang dari 10 kejadian pengungkapan kasus pengiriman rokok ilegal telah berhasil diungkap. Penindakan ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai Madura bersama pemerintah kabupaten, polisi, dan TNI di empat kabupaten di wilayah tersebut.

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak adanya kontrol kualitas.

Dengan adanya sinergi dan dukungan penuh dari aparat penegak hukum, Novian Dermawan berharap peredaran rokok ilegal di Pulau Madura dapat ditekan secara signifikan, demi mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk berbahaya.

 

[dbs/gmn]

---Police News---
----

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

_________________________________