WWW.POLICELINE.ID
Polda JatimPoliceline Jatim

Korban Penganiayaan di Jember Difitnah di Medsos, Kuasa Hukum Siap Ambil Jalur Hukum

Avatar photo
244
×

Korban Penganiayaan di Jember Difitnah di Medsos, Kuasa Hukum Siap Ambil Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
A. Effendi, S.H alias Pepeng Kuasa Hukum Korban asal Sumenep Madura/Ist.

JEMBER, POLICE LINE – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Kaolan di pasar Desa Balung, Kecamatan Balung, Jember, pada 1 Agustus 2025, kini memasuki babak baru.

Setelah menjadi korban kekerasan, Kaolan kini juga menjadi sasaran fitnah di media sosial. Kuasa hukum korban menegaskan akan melaporkan penyebar berita bohong (hoax) tersebut.

Kronologi dan Perkembangan Penyidikan
Menurut laporan polisi Nomor: LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BALUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, korban melaporkan seorang pedagang berinisial HH sebagai terduga pelaku.

Peristiwa ini diduga terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di tengah keramaian pasar. Polsek Balung, Polres Jember, telah memulai penyidikan kasus ini dan mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 2 Agustus 2025.

Tim kuasa hukum Kaolan dari Kantor Hukum A. Effendi & Rekan, yang ditunjuk melalui surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2025, akan mengawal ketat proses hukum ini.

“Kami mendampingi klien kami, saudara Kaolan, dalam setiap proses hukum, baik di tingkat penyidikan hingga pengadilan. Tindakan kekerasan, apalagi di ruang publik, tidak boleh ditoleransi,” ujar A. Effendi, S.H., salah satu kuasa hukum, saat ditemui pada Selasa (6/8/2025).

Laporan Terkait Fitnah di Media Sosial
Effendi atau biasa dikenal dengan panggilang Pepeng ini dikenal aktivis sangat berani sekaligus pengacara terkenal asal Sumenep, Madura itu menjelaskan bahwa timnya juga akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah di media sosial.

Menurutnya, setelah mengklarifikasi langsung kepada kliennya, fakta yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jika fitnah dan berita bohong terus disebarkan, kami akan menindak tegas siapapun itu,” tegas Effendi.

Dokumen dari Polsek Balung menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi masuk dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Dengan adanya SPDP, proses hukum sudah berjalan. Kami akan memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Effendi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial HH, yang disebut sebagai warga Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, belum berhasil dimintai keteran. [tim/dbs/gmn/fer]

---Police News---
----

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

_________________________________