Scroll untuk baca artikel
Presisi

Pelaku Penganiayaan Pemuda hingga Tewas Serahkan Diri ke Polisi

Avatar photo
63
×

Pelaku Penganiayaan Pemuda hingga Tewas Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Polres Lampung Timur bersama Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengamankan RP (20) karena diduga telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan pemuda berinisial KA (24), warga Desa Mataram Baru Mataram Baru, meninggal dunia.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Romi Azhari mengungkapkan, pelaku merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

Peristiwa penganiayaan ini berawal pada Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Ada perselisihan buntut suara bising knalpot antara korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya, dengan dua orang tak dikenal yang menggunakan motor Honda CRF (Competition Ready Four-Stroke).

“Dari perselisihan tersebut salah seorang yang tidak dikenal tersebut turun dari motornya dan langsung memukulkan balok ke korban. Korban langsung tak sadarkan diri dan dibawa ke klinik Tahir Mataram Baru, sementara dua orang yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri” ujar Kapolres dikutip dari RMOLLampung.

Korban yang mengalami luka lebam pada kepala bagian depan mengalami koma, dan dirujuk di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandara Lampung. Setelah menjalani perawatan medis selama satu hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menerima penyerahan tersangka dari pihak keluarga.

Dari penyerahan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu, satu helai kaos pendek warna putih dan celana Levis panjang.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------