Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Bikin Umat Nyaman, Ini Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

Avatar photo
51
×

Bikin Umat Nyaman, Ini Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Dalam upaya memperkuat kepastian hukum tanah wakaf dan memastikan kebermanfaatannya bagi umat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf sepanjang tahun 2025.

Program itu menjadi bagian dari komitmen besar pemerintah untuk mengamankan aset wakaf dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung pengelolaan tanah keagamaan dan sosial. Salah satu bentuk konkritnya adalah dengan membebaskan biaya pendaftaran tanah wakaf, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016.

“Wakaf itu untuk umat. Kalau tanah wakaf tidak aman, umat bisa tidak nyaman. Maka tugas negara adalah memastikan tanah wakaf itu sah dan terlindungi secara hukum,” ujar Nusron, Sabtu (7/6/2025)

Gratis, Prosesnya Lebih Mudah

Bagi masyarakat atau nadzir (pengelola wakaf) yang ingin mendaftarkan tanah wakaf, prosesnya kini tidak lagi rumit. Pemohon hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir permohonan
  • Identitas diri (KTP atau lainnya)
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf

Tidak hanya mudah, semua layanan ini gratis, mulai dari pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf pertama kali. Ini adalah wujud nyata dari keberpihakan negara terhadap upaya menjaga aset umat secara transparan dan profesional.

Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal dokumen administratif. Ini adalah ikhtiar strategis untuk mencegah konflik agraria yang sering muncul akibat tumpang tindih hak atau pengelolaan yang tidak sah.

“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, kita bisa memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan niat wakif (pemberi wakaf),” terang pihak Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya.

Upaya ini juga menjadi solusi konkret untuk banyak kasus perselisihan warisan atau klaim sepihak terhadap tanah-tanah keagamaan yang belum memiliki status hukum yang jelas.

Guna meningkatkan partisipasi masyarakat, Kementerian ATR/BPN terus melakukan penyederhanaan prosedur serta membuka akses informasi melalui kanal digital dan layanan langsung di kantor pertanahan. Nadzir dapat berkonsultasi melalui saluran resmi kementerian, termasuk situs web, media sosial, dan WhatsApp pengaduan.

“Sudah saatnya masyarakat sadar bahwa wakaf tidak hanya soal ibadah, tapi juga tentang tanggung jawab menjaga amanah,” kata seorang petugas pelayanan di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

Tanah wakaf yang terdata dan tersertifikasi bukan hanya menjamin hukum, tapi juga membuka potensi pemberdayaan umat melalui wakaf produktif. Banyak pesantren, masjid, dan fasilitas sosial keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf — dan semuanya bisa lebih maju jika tanahnya terlindungi hukum.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda pendaftaran tanah wakaf, terutama di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial.

“Dengan wakaf yang aman, umat bisa nyaman beribadah, belajar, dan membangun kehidupan,” tutup Nusron Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------