Scroll untuk baca artikel
MADURA RAYANews

Kasus BSPS Sumenep, Kejati Jatim Periksa Sejumlah Kades dan Fasilitator

Avatar photo
129
×

Kasus BSPS Sumenep, Kejati Jatim Periksa Sejumlah Kades dan Fasilitator

Sebarkan artikel ini

Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus bergulir, hingga saat ini penyelidikan kasus anggaran senilai Rp 108 Miliar tersbut dikebut secara maraton oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Per hari ini, Rabu 21 Mei 2025, setidaknya ada 50 Kepala Desa dan Fasilitator hingga penerima manfaat BSPS dilakukan pemeriksaan yang berlangsung di dua tempat yang berbeda. Hal itu untuk mempercepat proses penyelidikan oleh tim Kejati Jatim dan bantu tim Kejaksaan Sumenep.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Moch. Indra Subrata, SH.MH membenarkan hal tersebut, ia menyebutkan ada tempat yang dijadikan lokasi pemeriksaan kasus BSPS tersebut.

“Iya benar mas, hari ini ada pemeriksaan di Islamic Center Sumenep untuk Kepala Desa dan Fasilitator. Sedang untuk penerima di tempatkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, untuk jumlah penerima yang diperiksa hari ini saya belum cek berapa karena kan kita panggil semua penerima untuk dari Kecamatan Raas” katanya, Rabu (21/5/2025).

Menurut Kasi Intel, kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 itu kini sudah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun demikian pemeriksaannya dilakukan di Kabupaten Sumenep untuk mempermudah penyelidikan ke depanya.

“Persoalannya, penerima BSPS tahun 2024 di Sumenep lebih dari 5 ribu penerima manfaat. Disamping penyidik di Kejari Sumenep sangat terbatas sekali. Jadi dengan diambil alihnya kasus ini oleh Kejati Jatim itu akan mempercepat proses pemeriksaan, dan kami (kejari, red) Sumenep tetap bantu” jelasnya.

Mantan Kasi Intel Mojokerto itu meminta, agar masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan/penyelidikan, mengingat begitu banyaknya penerima manfaat BSPS dimaksud, maka tim pemeriksa butuh waktu dan sangat hati-hati.

“Teknis nya hanya tim pemeriksa yang tahu, kami berharap masyarakat bersabar untuk menunggu selesai kerja para tim dari Kejati, sebab perkara dugaan korupsi itu butuh focus dalam bekerja dan sangat teliti, sehingga nanti tidak ada kesalahan dalam menetapkan seseorang sebagai terduga apa lagi tersangka” pungkasnya.

Sumber:limadetik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------