Sampang- – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis di Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.
Tersangka yang diringkus adalah Moh. Safiik (30) tahun yang merupakan warga Kampung Lon Bliker Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB di Rumah B. Tori Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Berikut merupakan fakta-fakta pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang
Korban merupakan Khoirul, Laki-laki, (35), warga Dusun Larangan Bedung, Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Korban mengantarkan seorang wanita dari Kabupaten Pamekasan ke rumahnya di Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
“Ketika akan kembali ke Pamekasan tiba-tiba datang tersangka MS langsung menyeret keluar korban dari dalam mobil kemudian melakukan pembacokan berulang kali ke tubuh korban,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.
2. Sakit Hati Jadi Pemicu
Berdasarkan hasil interogasi pihak Kepolisian kepada pelaku, tersangka melakukan perbuatannya lantaran sakit hati kepada korban yang selingkuh dengan istri sepupunya.
Tersangka merasa geram terhadap perbuatan korban yang berani berselingkuh dengan seorang wanita yang ditinggal bekerja oleh suaminya ke Malaysia.
“Motifnya karena korban ini selingkuh dengan IM yang merupakan Istri sepupu tersangka, sementara suami IM ini kerja di Malaysia,” jelas Kapolres, Rabu (12/03/2025).
3. Luka Parah Korban
Berdasarkan pengakuan tersangka pelaku menarik korban saat akan naik ke dalam Mobilnya dan melakukan pembacokan beberapa kali ke tubuhkan korban.
Korban mengalami luka parah pada rusuk bagian belakang akibat sabetan senjata tajam jenis celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban sempat melarikan diri ke dalam rumah di lokasi kejadian. Namun, karena luka parah yang dialami dan pendarahan yang begitu deras sehingga korban langsung meninggal di tempat.
4. Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati,” tandasnya.
5. Barang Bukti di Lokasi Kejadian
Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti di lokasi kejadian mobil Toyota Avansa warna putih Nopol B 1679 ZUP milik korban. Handphone merek Oppo milik korban, dan Dompet warna Coklat milik korban.[Terbitan]