Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp 13,8 miliar milik jaringan judi online situs Slot8278 yang dikendalikan oleh jaringan China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penyitaan itu merupakan hasil pengembangan penyidik setelah sebelumnya berhasil menyita total aset senilai Rp 70 miliar dari para tersangka.
“Tanggal 8 November 2024 Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp 13,8 miliar,” ujar Himawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024).
Himawan mengatakan total aset tersebut berhasil disita penyidik dari tersangka FH dan AF yang sudah ditangkap selaku penyedia jasa pembayaran untuk menampung uang situs judi tersebut.
Ia menegaskan penyidik masih akan terus melakukan pengembangan dan penyitaan terhadap aset-aset dari para tersangka untuk memutus rantai judi online yang telah banyak menjerat masyarakat.
“Dalam waktu dekat, penyidik siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278,” jelasnya.
“Serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menangkap total tujuh operator judi online situs Slot8278 jaringan China dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar.
Himawan menyebut situs judi Slot8278 itu dikendalikan warga negara China dengan menempatkan server dan rekening penampung di negara tirai bambu itu.
Jumlah korban judi online situs itu di Indonesia diperkirakan mencapai 85 ribu orang.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan total 7 operator situs Slot8278 sebagai tersangka yang terdiri dari 1 Warga Negara Asing (WNA) dan 6 Warga Negara Indonesia (WNI).
Gerebek Rumah Mewah Markas Judi Online
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat yang diduga dijadikan markas aktivitas judi online.
Penggerebekan berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB di mana polisi menangkap total delapan orang tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menuturkan empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024).
Empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).
Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan di bulan oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi.
Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.
Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster.
Klaster pertama adalah “peserta,” yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.
Klaster kedua adalah “penjaring peserta,” yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.
Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.
Selama dua setengah tahun beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.
“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari,” papar Kombes Pol M Syahduddi.
Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Selain itu juga pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Masyarakat diimbau waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi.
Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online
Sumber: Tribunnews