Purworejo- Miris, kasus kakak beradik K,17, dan D, 15, anak yatim karena ayahnya telah meninggal dan ibunya mengalami gangguan mental, menjadi korban pemerkosaan berkali-kali diduga dilakukan 13 orang tetangganya sejak pertengahan 2023 dan dilaporkan Juni 2024. Namun hingga kini belum menemui titik terang hingga Polda Jawa Tengah menarik kasus ini dari Polres Purworejo.
Pemantauan Media Indonesia Rabu, 23 Oktober 2024, kasus dugaan pemerkosaan menimpa kakak adik K, 17, dan D, 15, yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Purworejo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik di Tanah Air. Selain kedua bersaudara ini merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dan ibunya alami gangguan mental, juga kasusnya hingga kini masih belum selesai.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah diunggah oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI dalam siaran televisi. Apalagi kasus terjadi sejak pertengahan 2023 dan dilaporkan ke kepolisian pada Juni 2024 namun tidak kunjung selesai dan belasan terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya turun tangan dengan menurunkan tim dan propam ke Polres Purworejo agar kasus yang terjadi di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo segera tuntas.
“Kita sudah turunkan tim ke Purworejo untuk mempercepat proses penanganan, selain mengumpulkan barang bukti juga telah memeriksa sejumlah saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak beradik di Purworejo tersebut kini ditarik dari Polres Purworejo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, karena kepolisian ingin segera menyelesaikannya.
“Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan, bukan karena ketidakbecusan Polres Purworejo,” ujar Artanto.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo, ungkap Artanto, tetapi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa setempat malah melakukan mediasi dan mereka mebyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan dibuktikan adanya surat nikah siri.
Namun perdamaian itu tidak berjalan dengan baik, lanjut Artanto, kasusnya kembali mencuat karena dilaporkan kembali ke kepolisian, sehingga langsung direspons dengan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus tersebut dan masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan 10 saksi dari mulai korban, keluarga korban, terlapor, maupun orangtua terlapor dan pelapor.
Bahkan menindaklanjuti hal itu, menurut Artanto, kepolisian juga telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah, Rabu, 23 Oktober. Pengakuan korban telah diperkosa 13 terduga pelaku didalami termasuk soal pernikahan siri yang dialami oleh satu korban.
“Kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan,” imbuhnya.
Menyangkut kasus ini, ujar Artanto, jika seluruh saksi dan bukti menguatkan maka polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.