BOGOR- Sakit hati karena urusan utang piutang, SG (57) merencanakan penganiayaan terhadap Iwan Irawan (58).
SG memerintahkan AJ (37) dan DN (28) menganiaya korban karena utangnya tak kunjung dibayar. Kasus penganiayaan berujung pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Raya Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 30 September 2024.
Kedua pelaku sudah ditangkap Polres Bogor pada Senin (21/10/2024).
AJ ditangkap pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Darul Tafsir, Cibanteng, Ciampea, Kabupaten Bogor.
Sementara DN ditangkap pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Cisasah, Desa Sukajadi, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan aksi begal ini juga terkait pencurian.
“Otak di balik aksi ini adalah SG (57) yang sayangnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena telah meninggal dunia akibat bunuh diri pada 11 Oktober 2024,” kata Adhimas di Cibinong, Kamis (24/10/2024).
Otak pembunuhan ini diduga bunuh diri karena rasa bersalah dan ketakutannya sudah tercium sebagai pelaku utama dari perkara pembunuhan berencana tersebut.
“Rencana kejahatan ini dimulai dengan motif dendam pribadi yang didasari motif sakit hati dan balas dendam. Ada utang piutang pelaku utama SG kepada korban,” ujarnya.
SG lalu memerintahkan AJ dan DN menganiaya korban karena utangnya tak kunjung dibayar.
“AJ dan DN menyerang Iwan Irawan saat korban keluar rumah untuk menjemput anaknya pulang kerja,” papar Adhimas.
Namun SG tidak memiliki niat awal untuk membunuh korban Iwan Irawan (58).