Kasus seorang guru honorer ditahan usai diduga aniaya siswanya yang merupakan anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mencuri perhatian masyarakat.
Diketahui terlapor dalam kasus ini guru SD honorer bernama Supriyani (37).
Sedangkan pelapor sekaligus ayah dari korban bernama Wibowo Hasyim.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Wibowo Hasyim berstatus sebagai anggota kepolisian berpangkat Aipda.
Aipda kepanjangan dari Ajun Inspektur Polisi Dua adalah pangkat tertinggi di golongan Bintara dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Lambang pangkat Aipda adalah 1 balok perak bergelombang di pundaknya.
Aipda Wibowo Hasyim bertugas di Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara.
Ia memiliki jabatan sebagai Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Baito.
Adapun kasus dugaan penganiayaan bermula saat Aipda Wibowo Hasyim mendapati luka di paha anaknya, D (6) pada Kamis (25/4/2024) silam.
Saat ditanya, D mengaku dipukul oleh Supriyani saat berada di sekolah sehari sebelumnya.
Ayah D yang tidak terima lantas melaporkan guru honorer itu ke Polsek Barito pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 Wita.
Aipda Wibowo Hasyim mengatakan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.
Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.
Total sudah ada empat kali mediasi, namun berujung buntu.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui),” paparnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Aipda Wibowo Hasyim dalam kesempatannya juga membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Sempat beredar kabar, ia meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani agar kasus tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” tandasnya.
Pernyataan Pihak Supriyani
Keterangan berbeda diberikan oleh Kastiran (38), suami Supriyani.
Ia mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga D.
Selain itu, Aipda Wibowo Hasyim meminta Supriyani keluar dari sekolahnya tempat mengajar.
Kastiran tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.
“Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai.”
“Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.
Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.
Ia mengajar di kelas 1 B, sedangkan D berada di kelas 1 A.
Sempat ditahan
Kasus yang menjerat Supriyani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kejari Konawe Selatan.
Ia sedang menunggu proses sidang yang akan digelar pada Kamis (24/10/2024) besok.
Kejari Konawe Selatan.sebelumnya telah menahan Supriyani sejak Jumat (18/10/2024) kemarin.
Namun karena dengan berbagai pertimbangan, penahanan terhadap Supriyani ditangguhkan.
Ia keluar dari Rutan Perempuan Kelas III Kendari pada Selasa (22/10/2024) sore.
Supriyani mengaku dipaksa oleh penyidik untuk mengakui perbuatannya.
“Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah,” ungkapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Supriyani secara tegas tidak pernah melakukan pemukulan terhadap anak dari Aipda Wibowo Hasyim.
Ia merupakan salah satu guru honorer Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
“Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu.”
“Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu,” katanya sambil menangis