Surabaya – Tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dalam kasus ini Kejagung menyita uang berjumlah miliaran rupiah dari sejumlah lokasi.
“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dilansir dari detikNews, Rabu (23/10/2024).
Trio hakim pembebas Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pengacara Lisa Rahman (LR) yang turut ditangkap juga ditetapkan tersangka.
Dari proses penggeledahan di sejumlah lokasi Qohar menerangkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahman. Ditemukan uang tunai miliaran rupiah oleh penyidik, mulai dari mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.
Berikut ini lokasi dan uang tunai yang disita berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar.
1. Lokasi rumah Lisa Rahman di daerah Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, kemudian USD 450, 717.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi
2. Di apartemen milik Lisa Rahman di Menteng Jakpus ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp 2 miliar. Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone.
3. Di apartemen yang ditempati hakim Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 97 juta, uang tunai dolar Singapura 32 ribu, uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25, dan sejumlah barang bukti
4. Di rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik
5. Di apartemen yang ditempati hakim Heru Hanindyo di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai yen 100 ribu, serta sejumlah barang elektronik
6. Di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, uang USD 2.000, uang dolar Singapura 32 ribu, dan sejumlah barang bukti elektronik
Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.
Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.