SUMENEP- Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan netralitas ASN, TNI-POLRI, Kejaksaan, Kepala Desa beserta aparat desa, dalam sosialisasi yang digelar, Rabu (25/09/2024).
Ketua Bawaslu Sumenep, Zubaidi mengatakan, sosialisasi ini untuk menyampaikan larangan beberapa unsur baik ASN, TNI-POLRI, Kejaksaan, Kepala Desa beserta aparat desa, dalam beberapa tahapan Pilkada 2024.
“ASN, TNI-POLRI, Kejaksaan dan kepala desa beserta aparat desa adalah unsur yang harus menjaga netralitas,” ujar Zubaidi.
Fungsi dari ASN ini, kata Zubaidi, sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik kemudian sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“Makanya azas netralitas pada Pilkada serentak 2024 melekat pada ASN, karena memiliki fungsi perekat dan pemersatu bangsa,” tuturnya.
Berkaitan dengan tahapan kampanye yang masuk mulai hari ini 25 September hingga 24 November 2024 atau H-3 pemungutan suara, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Polri, dan TNI.
“Bahkan, Paslon dilarang melibatkan kades dan perangkatnya. Jadi kepala desa beserta perangkatnya tidak boleh ikut serta dalam politik praktis,” tandasnya.
Zubaidi mengungkapkan, ketika ASN, Kejaksaan, Kades dan TNI polri tidak netral, maka rentan terjadi diskriminasi, munculnya kesenjangan dalam lingkungan ASN, terdapat konflik atau benturan-benturan, dan ASN tidak profesional. [nta/fer)