Scroll untuk baca artikel
NewsPolda JatimPresisi

Anggota Polres Sumenep Bripka W Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Avatar photo
286
×

Anggota Polres Sumenep Bripka W Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sebarkan artikel ini

Sumenep- Bripka W salah satu personel Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur secara resmi bukan lagi anggota Polri setelah dilakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Upacara PTDH tanpa dihadiri Bripka W, dipimpin langsung Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Tribrata Polres setempat, Senin (29/04/2024).

Pejabat utama, Kapolsek jajaran Polres, anggota Polri dan ASN Polres Sumenep ikut dalam upacara tersebut.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.

“Bripka W tidak hadir dalam upacara PTDH ini,” tuturnya.

Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/151/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, Bripka W melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf c dan atau pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau pasal 13 huruf (f) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Wakapolres saat membacakan sambutan Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa upacara PTDH terhadap satu orang anggota Polres Sumenep merupakan penerapan dari PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, di sisi lain merupakan kebijakan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri.

“Baru saja berlalu dari pandangan kita semua, pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat “IN ABSENTIA” terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep atas nama Bripka W, dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat,” ungkapnya.

Peristiwa ini, kata Wakapolres seharusnya tidak perlu terjadi, apabila anggota Polri dalam melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-udangan hukum yang ada.

“Kejadian semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,” tukasnya.

Oleh karena itu, pada momentum yang baik ini, selaku pimpinan Polres Sumenep, mengajak semua anggota untuk sama-sama mengevaluasi terhadap kinerja, perilaku dan tutur kata selama ini.

“Evaluasi diri itu penting, apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat, yang senantiasa mendambakan sosok anggota Polri yang memahami serta melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat dengan baik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------