Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim saat ini tengah menunggu petunjuk teknis perihal pembentukan badan adhoc untuk Pilkada serentak 2024.
Merujuk tahapan Pilkada, sedianya saat ini sudah masuk masa pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di desa/kelurahan.
Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana mengatakan, persiapan pembentukan badan adhoc tersebut saat ini tengah dilakukan rapat di Jakarta.
Dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024, pembentukan badan adhoc dimulai pada 17 April hingga 5 November 2024. “Masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” kata Eka Wisnu dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Petunjuk teknis itu, nantinya akan menjadi acuan dalam pembentukan petugas untuk kepentingan Pilkada serentak. Rapat koordinasi yang berlangsung di Jakarta oleh KPU itu, kata Wisnu, sebagai bagian dari persiapan pembentukan badan adhoc.
Merujuk data yang disampaikan KPU Jatim beberapa waktu lalu, alokasi total kebutuhan PPK di Jawa Timur berjumlah 3.330 orang. PPK nantinya berjumlah lima orang di masing-masing kecamatan. Adapun provinsi Jawa Timur memiliki total 666 kecamatan.
Sementara kebutuhan untuk PPS berjumlah 25.482 orang. Di setiap desa masing-masing terdapat 3 orang petugas. Wisnu belum membeber lebih rinci persyaratan maupun ketentuan dalam proses rekrutmen nantinya, sebelum ada petunjuk teknis dari KPU RI. “Sementara ini masih dirapatkan di Jakarta,” ungkap Wisnu.
Meski belum ada petunjuk teknis, Wisnu dalam wawancara beberapa waktu lalu sudah memastikan persiapan KPU Jatim dalam rekrutmen badan adhoc. Persiapan dimaksud diantaranya sokongan anggaran yang sudah dipastikan tersedia di KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
“Tinggal pelaksanaan nanti, prinsipnya adalah seleksi. Kami pastikan KPU Jatim sudah mempersiapkan diri,” pungkasnya.