Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Biadab! Warga Kelurahan Tegal Sari Mandala II Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

Avatar photo
96
×

Biadab! Warga Kelurahan Tegal Sari Mandala II Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini

Jakarta– Seorang anak tega menghabisi Ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara dilarang merokok karena tidak punya penghasilan, namun justru membuat pelaku merasa kesal, lalu gelap mata menghabisi ibu kandungnya. Naudzubillah!

Perbuatan anak durhaka semacam ini jangan sampai ditiru, seperti yang terjadi pada seorang pria berusia 35 tahun bernama Wem Pratama alias WP dengan sadis dan teganya menghabisi nyawa ibu kandungnya Megawati (60) karena merasa kesal dilarang merokok.

Tersangka WP tega memukul dab menggorok leher ibu kandungnya sendiri, lalu memotong dua urat nadinya hingga tak bernyawa.

Kemudian jenazah korban dikubur oleh pelaku dipekarangan rumahnya di Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara.

Petugas mengevakuasi Jenazah yang dikubur dengan kedalaman 30 cm tersebut untuk dilakukan autopsi di RS Bhayangkari di Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, terbongkarnya kasus anak bunuh ibu kandungnya tersebut karena pelaku mengaku sering dihantui atau dibayang-bayangi almarhumah ibunya, hingga membuatnya gelisah berkepanjangan.

Tersangka menghabisi ibu kandungnya pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, Senin 1 April 2024. Malam harinya, tersangka mengaku sangat gelisah dan tak bisa tidur, lalu menceritakan perbuatannya kepada sang istri yang bekerja di Batam.

Oleh sang Istri, tersangka disarankan untuk menceritakan hal tersebut kepada mertuanya atau orang tua istrinya. Setelah itu, sang mertua membawa pelaku menemui keluarganya untuk menceritakan perihal sebenarnya. Sontak saja Keluarga tersangka sangat marah dan memarahi perbuatan terkutuk pelaku dan memukulnya, lalu diserahkan ke pihak berwajib.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUDPidana dengan ancaman hukuman sumur hidup.[dbs/fer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------