Scroll untuk baca artikel
Viral

Oknum Pengacara di Kupang Syok, Digerebek saat Selingkuh di Kamar Kos, Istri dan Anak Histeris: Aduh Tuhan

Avatar photo
95
×

Oknum Pengacara di Kupang Syok, Digerebek saat Selingkuh di Kamar Kos, Istri dan Anak Histeris: Aduh Tuhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perselingkuhan/net

Apes sekali nasib oknum pengacara berinisial AD (54), dia digerebek istri berinisial KBK (53) dan anak saat sedang berduaan dengan perempuan lain diduga selingkuhan dalam kamar kos.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam video viral berdurasi 3 menit 14 detik terlihat sang istri bersama anaknya seorang polisi dan warga lain berdiri di salah satu kamar tempat kos.

Mereka lalu mengetuk salah satu pintu kamar berulang kali.
Tak lama kemudian, pintu dibuka oleh pria yang mengenakan topi dan memakai kaos oblong.

KBK lalu berjalan lalu menampar pipi pria yang belakangan diketahui suaminya itu.
“Ternyata lu di sini, ya,” bentak KBK.
Setelah itu, KBK lalu berjalan menuju wanita selingkuhan suaminya yang sedang berada di tempat tidur.
Dia lalu mengumpat lalu menarik kain yang digunakan wanita tersebut.
“Saya sudah menderita selama 12 tahun.
Kau tahu dia sudah ada istri. Aduh Tuhan,” kata KBK sambil terisak.

KBK berusaha menyerang perempuan tersebut tetapi dihalangi warga yang ikut masuk ke kamar tersebut.

“Saya berjuang setengah mati selama ini,” kata KBK yang terus menangis.
Melihat reaksi istrinya, AD hanya terdiam dan berjalan mondar-mandir di dalam kamar.

KBK pun terus menangis hingga keluar dari dalam kamar dan diikuti anaknya yang berusaha menenangkan.

Tak terima diperlakukan seperti itu, KBK lalu melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Kota Raja, Kota Kupang.

Kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota, dengan laporan polisi nomor LP/B/III/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly, membenarkan laporan itu.
“Pelapor istrinya dan terlapor suaminya. Ini kasus perzinahan, dengan LP/B/309/III/2024 tanggal 29 Maret 2024,” kata Florensi kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Saat ini kata dia, kasusnya dałam pemeriksaan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota.
Florensi mengatakan, pria itu diketahui beprofesi sebagai pengacara. Sementara istrinya seorang aparatur sipil negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------