Scroll untuk baca artikel
Presisi

Mucikari Desa Taddan Camplong Digaruk Polisi Usai “Pasienya” Bersetubuh

Avatar photo
181
×

Mucikari Desa Taddan Camplong Digaruk Polisi Usai “Pasienya” Bersetubuh

Sebarkan artikel ini

Sampang— Perbuatan tak pantas yang dilakukan oleh pasangan asusila ini tak patut ditiru, apalagi dilakukan pada bulan suci Ramadhan.

Akibatnya, dua orang yang diduga kuat tengah bersetubuh disebuah kamar diamankan oleh pihak berwajib.
Peristiwa penggerebekan oleh pihak berwajib itu dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.

Pasangan bukan muhrim ini diduga melakukan kemaksiatan itu diduga berkat campur tangan seorang mucikari wanita berinisial M.

Berdasarkan keterangan pihak berwenanga, mucikari perempuan itu berasal dari Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tante M diamankan aparat kepolisian dengan dugaan menjadi mucikari, yang melayani perbuatan prostitusi yang sangat meresahkan masyarakat, Kamis 28 Maret 2024 lalu.
“Polisi mengamankan 2 orang,” ujar Ipda Dedy Dely Rasidie Kasi Humas Polres Sampang kepada wartawan, Jumat 29 maret 2024.

Dijelaskan Dedy, adanya prostitusi melalui jasa mucikari berinisial M asal Kecamatan Camplong tersebut berdasarkan informasi masyarakat, yang diterima oleh pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Sampang, Madura.

“Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang telah memperjual belikan perempuan di desa Taddan,” imbuhnya.

Tal hanya menyediakan PSK, Tante M juga menyediakan tempat untuk pemuas nafsu para lelaki hidung belang.

Dalam menjalankan aksiny, Tante M tidak sendirian, tetapi dibantu teman perempuannya untuk menjaring mangsa.

Mendapat informasi masyarakat tersebut, lanjut Dedy pihak Kepolisian langsung bergerak menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut ke TKP.

“Sesampai di TKP, ternayta beanar, Polisi mendapatkan dua orang (prai dan wanita) berada dalam sebuah kamar sedang melakukan hubungan badan,” papar Dedy.

Setelah dilakukan interogasi, kedua orang tersebut mengakui jika sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak mucikari dan bertemu di sebuah tempat yang disediakan oleh tersangka, termasuk menyepakati tarif untuk penggunaan kamar.

“Kedua trsangka dijerat pasal 296 KUHP,” pungkas Ipda Dedy Dely Rasidie Kasi Humas Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. [meo/fer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------