Scroll untuk baca artikel
Timnas

Tak Libatkan Hamdan Zoelva dalam Sengketa di MK, Anies-Muhaimin Singgung Etika

Avatar photo
85
×

Tak Libatkan Hamdan Zoelva dalam Sengketa di MK, Anies-Muhaimin Singgung Etika

Sebarkan artikel ini
Hamdan Zoelfa, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi [Tangkapan layar Gaspol Youtube]

Nama eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva tak masuk dalam daftar pengacara yang menandatangani dokumen permohonan dan hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Padahal, pria yang pernah mengadili sengketa Pilpres 2014 antara Joko Widodo-Jusuf Kalla versus Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu berstatus sebagai Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, menganggap tak etis jika Hamdan turut bersidang di Mahkamah yang pernah dipimpinnya itu. “Tentu kami berkepentingan, kawan-kawan lawyer, karena Bang Hamdan adalah (eks) hakim Mahkamah Konstitusi, mantan Ketua MK. Sangat berkepentingan,” kata Ari kepada wartawan selepas sidang perdana, Rabu (27/3/2024).

“Tapi etik jauh lebih penting. Tidak etis kalau beliau mantan ketua MK bersidang di sini,” ia menambahkan.

Keputusan Hamdan tidak turut terlibat dalam persidangan dan permohonan sengketa ini disebut sudah disepakati bersama Anies dan Muhaimin serta para anggota Timnas Amin, sekalipun Hamdan merupakan Ketua Dewan Pakar Timnas Amin.

“Karena beliau mantan Ketua MK dan kami sangat menjunjung tinggi tentang etik. Itu penting bagi kami, jadi itu satu perwujudan kami (soal menegakkan etika),” sambung Ari. Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.

Terkait dalil ini, Anies-Muhaimin menyinggung sedikitnya 11 pelanggaran:

1. KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor
19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.

2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan

3. Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan

4. Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan

5. Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya

6. Keterlibatan aparat negara

7. Pengerahan kepala desa

8. Undangan presiden terhadap ketua umum partai politik koalisi pengusung di istana

9. Intervensi terhadap MK

10. Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar UU APBN serta dampaknya terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran

11. Kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu pada momen kritis

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024) oleh 8 hakim konstitusi, minus eks Ketua MK yang merupakan ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.

Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang. Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------