Scroll untuk baca artikel
Presisi

Peredaran Narkoba Senilai Rp 35 M Digagalkan Polda Bangka Belitung

Avatar photo
139
×

Peredaran Narkoba Senilai Rp 35 M Digagalkan Polda Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini

Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 35 M

Polri melalui Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntuk, Bangka Barat, Babel. Dari hasil pengungkapan, Kepolisian berhasil mengamankan 35 kilogram sabu beserta dua orang tersangka berinisial D san S. Jika dirupiahkan, barang haram tersebut bernilai Rp 35 miliar. Atas pengungkapan tersebut, Korps Bhayangkara berhasil menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------