Sumenep- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi sengketa kepegawaian Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Sumenep, Rabu (27/03/2024). Acara menghadirkan dua narasumber yaitu Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Jaksa Fungsional Kejari Sumenep.
Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting bagi ASN Kemenag Sumenep untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai ASN.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada ASN Kemenag Sumenep tentang tata cara penyelesaian sengketa kepegawaian di PTUN,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasi Datun Kejari Sumenep Slemat Pujiono, S.H, menjelaskan tentang pengertian, ruang lingkup, dan jenis sengketa kepegawaian.
“Sengketa kepegawaian adalah perselisihan antara ASN dengan pejabat pembina kepegawaian yang terjadi dalam hubungan kerja,” jelas Slemat Pujiono.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Sumenep Nur Fajjriyah, S.H, juga memaparkan tentang tata cara penyelesaian sengketa kepegawaian di PTUN.
“Penyelesaian sengketa kepegawaian di PTUN diawali dengan gugatan yang diajukan oleh ASN kepada PTUN,” terangnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh ASN Kemenag Sumenep, termasuk para Kepala Madrasah dan Kepala KUA. Para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti acara ini dan banyak yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber. (Mjib/Ismi, Han)