Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja melakukan penetapan hasil pemilu 2024 pada Rabu (20/4/2024) malam. Namun, tugas KPU untuk pemilu 2024 belum sepenuhnya selesai, lantaran pada November 2024 juga akan dilakukan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya saat ini mulai bersiap untuk menyongsong pelaksanaan pilkada 2024. Pasalnya, pemungutan suara pilkada 2024 dijadwalkan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Dalam beberapa waktu ke depan, bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah apakah itu gubernur, bupati, wali kota melalui jalur perseorangan. Itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada,” kata Hasyim.
Menurut dia, saat ini tugas di KPU adalah menuntaskan tahapan pemilu 2024. Di sisi lain, KPU juga mulai melakukan persiapan memasuki tahapan pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024. Pemenuhan persyaratan itu merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pilkada 2024.
“Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata melalui siaran pers, Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 jika memenuhi syarat. Adapun syaratnya adalah dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan.
Adapun ketentuan untuk provinsi dengan jumlah pemilih hingga 2 juta jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 10 persen. Sementara untuk provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Untuk provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Sedangkan provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 12 juta jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.