Scroll untuk baca artikel
News

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

Avatar photo
96
×

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

Sebarkan artikel ini
Ist/democrazy

JAKARTA- Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Surat bertarikh 18 Maret 2024 itu diteken oleh Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami.

Menurut Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, surat dari Badan Bank Tanah itu makin menguatkan fakta, lahan IKN diobral bagi investor.

Badan Otorita IKN, kata dia, juga memberi ultimatum terhadap masyarakat adat Pemaluan.

Konsorsium sejak awal menolak Bank Tanah yang terkesan mengadopsi azas domein verklaring—sering disebut negaraisasi tanah—dan menyelewengkan hak menguasai dari negara.

“Seolah tanah adalah milik negara. Dipersempit lagi menjadi tanah adalah milik pemerintah,” katanya pada Rabu, 20 Maret 2024.

“Inilah praktik yang subur saat Pemerintah Kolonial Belanda mengakuisisi tanah-tanah masyarakat dan kekayaan alam kita.”

Nasib Warga di IKN

1. Surat dari Badan Bank Tanah
Surat peringatan diterima warga Sepaku agar tidak melakukan kegiatan apa pun di atas lahan yang dianggap milik Badan Bank Tanah.

Surat Badan Bank Tanah itu ditandangani oleh Project Team Leader Moh. Syafran Zamzami, bertanggal 18 Maret 2024. Tempo mendapat salinan surat tersebut pada Selasa, 19 Maret 2024.

2. Lahan Diklaim Milik Bank Tanah

Di bagian awal surat disebutkan, lahan di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Kecamatan Penajam dan lahan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur seluas 4.162 hektare adalah lahan yang berada di bawah Hak Pengelolaaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Sumber Tempo menyebutkan, surat peringatan itu menyasar 30 petani yang selama ini bertahun-tahun menggarap lahan yang belakangan diklaim milik Badan Bank Tanah.

Warga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan apa pun diatas HPL Badan Bank Tanah. Warga dianggap melanggar jika masih ada aktivitas di lahannya.

“Dalam rangka penataan, akan segera dilakukan penertiban segala sesuatu yang ditanam diatas lahan HPL Badan Bank Tanah,” tertulis dalam surat.

3. Ancaman Pidana

Ada ancaman pidana jika warga masih melanggar. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, dengan ancaman penjara selama 3 bulan.

Seorang sumber Tempo menyebutkan jika lahan tersebut sudah digunakan petani bercocok tanam. Adapun bukti kepemilikan tanah sejak tahun 1979. “Warga diancam dan diintimidasi,” katanya.

4. Terancam Digusur

Warga Pemaluan, Kalimantan Timur terancam digusur oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati, warga hanya diberi waktu tujuh hari sebelum penggusuran.

Surat itu diterima pada Senin 4 Maret 2024, berisi bahwa rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar.

Alasannya, tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN per 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.

Dalam surat menyebut, bangunan tempat mereka tinggal merupakan kawasan ilegal, dan harus segera dirobohkan.

5. Janji Pemerintah Dipertanyakan

Amnesty International dan Konsorsium Pembaruan Agraria mempertanyakan janji pemerintah soal pembangunan IKN tidak akan diwarnai penggusuran.

“Ke mana perginya janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran?” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.

“Surat dari OIKN tak hanya melecehkan hak masyarakat Sepaku, termasuk hak warga adat suku Balik yang bermukim di sana, tapi juga membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal. Langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------