POLICELINE.ID- Polres Barito Utara jajaran Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan periode Januari dan Februari 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 715,43 gram atau setara uang Rp1.200.000.000.
Pemusnahan itu pun di pimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, Rabu (20/03/2024, siang.
Dalam keterangannya saat jumpa pers Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, Pengungkapan kasus narkotika dari Januari sampai Februari 2024 sebanyak lima kasus. Kami mengamankan enam orang tersangka. Total barang bukti 732,43 gram.
“Dan yang dimusnahkan hari ini ada sebanyak 715,29 Gram. Sisanya barang bukti disisihkan sebagian untuk Uji laboratorium pada persidangan. Asumsi harga Rp1,2 Miliar berdasarkan harga pasaran sabu per gram di daerah ini Rp1.700.000,” kata AKBP Gede Eka Yudharma.
Dia menambahkan, barang bukti yang disita, jika kita konversikan menjadi satu paket dan bisa dipakai oleh dua orang. Artinya dari 732,43 gram, kita bisa menyelamatkan 14.300 orang. “Jumlah itu hampir 10 persen dari total penduduk Barito Utara sekitar 160.000 jiwa. Ini prestasi bagi jajaran narkoba Polres Barito Utara. Sebab penggunaan narkoba di Barito Utara ini tidak main-main.
“Kami dari Polres barito Utara mengajak kita semua sama sama menjaga lingkungan. Jangan sama sekali mencoba narkoba. Merusak badan dan juga keluarga,’ tegasnya.
Berikut rincian barbuk yang dimusnahkan dari 5 kasus berhasil diungkap, antara lain : Dari tersangka S dan SU sebanyak 97,64 gram. Tersangka AJ 4,66 gram. Tersangka AS 0,13 gram. Tersangka A 176,92 gram, dan tersangka BS 435,94 gram.
BS, salah tersangka diwawancarai Kapolres mengatakan, dirinya mengaku sebagai kurir di suruh antar narkotika jenis sabu ke Muara Laung, Kabupaten Murung Raya.
“Baru pertama kali menjalani saat di Muara Teweh tertangkap. Upah dikasih teman biaya antar Rp 1 juta. Sisanya jika sudah sampai baru di kasih lagi,” ujar BS kepada AKBP Gede Eka Yudharma. [Terbitan]