POLICELINE.ID– Pihak Kepolisian Hong Kong mengatakan pihaknya telah menangkap enam orang yang dicurigai terlibat dalam perampokan 25 jam tangan senilai lebih dari HK$6 juta atau Rp12 miliar dari sebuah toko di kawasan perbelanjaan yang sibuk bulan Februari lalu.
Kejadian tersebut terjadi di Legend Success Timepiece di Foo Ming Street di Causeway Bay. Kepala Inspektur Lo Ka-chun dari unit kejahatan regional Pulau Hong Kong mengatakan pada akhir pekan lalu bahwa yang ditangkap adalah tiga warga negara Indonesia perempuan dan tiga laki-laki, berusia antara 26 dan 35 tahun.
Lo mengatakan yang ditangkap termasuk empat orang yang melebihi masa tinggal di Hong Kong (illegal stay) dan satu orang yang mengaku tengah mengajukan torture claim, sambil mencatat bahwa itu adalah pertama kalinya warga negara Indonesia ditangkap karena perampokan semacam itu.
“Mereka yang merencanakan dan melakukan kejahatan selalu salah mengira bahwa dengan memiliki kewarganegaraan yang berbeda, menjadi pemohon torture claim atau tinggal melebihi batas waktu, dapat membuat mereka lolos dari penangkapan polisi,” katanya, melansir South China Morning Post, Rabu, 20 Maret 2024. Tourture claim adalah tuntutan atas perlindungan non-refoulement di Hong Kong berdasarkan risiko penyiksaan yang dibuat berdasarkan pasal 37X atau dianggap dibuat berdasarkan pasal 37ZP(2)(b).
SELENGKPANYA……