Seorang pelajar merekam data diri dalam proses pembuatan E-KTP di Badan Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Gianyar, Selasa, (19/3/2024). Warga indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki identitas kependudukan atau E-KTP.
Seorang pelajar merekam data diri dalam proses pembuatan E-KTP di Badan Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Gianyar, Selasa, (19/3/2024). Warga indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki identitas kependudukan atau E-KTP.