POLICELINE.ID Mahkamah Konsitusi (MK) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan kewenangan yang diamanatkan konstitusi, dalam rangka memberikan dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, MK melantik Gugus Tugas PHPU.
Sebanyak 737 Gugus Tugas PHPU dilantik dengan pengucapan sumpah dihadapan Ketua MK, Suhartoyo, di Halaman Gedung 2 MK pada Selasa (19/3/2024).
“Kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan baik itu berkaitan dengan sengketa pilpres atau sengketa pemilihan legislatif (pileg),” ujar Suhartoyo dikutip dari Humas MK pada Selasa (19/3/2024).
Gugus Tugas akan memulai masa tugas pada 20 Maret 2024 saat pengumuman hasil pemilihan umum resmi di umumkan oleh komisi pemilihan umum (KPU). MK siap menerima permohonan-permohonan sengketa PHPU baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) terhadap keputusan KPU tentang hasil penetapan rekapitulasi secara nasional.
Suhartoyo menyampaikan intruksi kepada para Gugus Tugas untuk selalu berkomitmen dan menjaga kredibilitas serta profesionalitas, menjalankan tugasnya dengan maksimal, dan menjaga muruah MK secara kelembagaan dalam menjalankan tugas konstitusional.
Ia berharap untuk mendapatkan dukungan dari jajaran pegawai MK, mulai dari Sekretariat Jenderal hingga petugas keamanan untuk menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan PHPU 2024 dengan baik dan maksimal, serta berdoa semoga para Gugus Tugas diberikan kesehatan selalu.
“Mudah-mudahan kita semua selalu diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu menyelesaikan tugas-tugas kita dengan baik dan kemudian dapat memberi rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam sengketa pilpres dan pileg,” ujarnya.
Pelantikan Gugus Tugas PHPU 2024 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 141 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Dalam Rangka Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Konsitusi. Struktur Gugus Tugas terdiri dari Penanggung jawab, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Panitera MK, Muhidin, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna dan Anggota MKM,K Yuliandri.
Pembagian tugas dari Gugus tugas dibagi menjadi beberapa bidang yaitu antara lain Bidang Pengadministrasian Registrasi Perkara; Bidang Pengadministrasian Berkas Perkara; Panel I; Panel II; Panel III; Bidang Pengadministrasian Kepaniteraan; Bidang Pengadministrasian Risalah Sidang; Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Informasi Perkara; Bidang Sarana dan Prasarana dan Kerumahtanggaan; Bidang Perencanaan dan Keuangan; Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bidang Pengawasan; Bidang SDM, Juru Sumpah, dan Kesehatan; serta Bidang Pengamanan dan Keamanan.