Scroll untuk baca artikel
News

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi dalam Kisruh Pencabutan IUP

Avatar photo
183
×

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi dalam Kisruh Pencabutan IUP

Sebarkan artikel ini

POLICELINE.ID- Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia mendatangi Mabes Polri pada Selasa petang untuk melaporkan narasumber Tempo yang memberitakan kisruh pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Dia melaporkan narasumber itu dengan pasal pencemaran nama baik.

“Hari ini saya datang ke Mabes Polri Bareskrim untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP,” kata Bahlil kepada awak media di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Selasa sore, 19 Maret 2024.

Majalah Tempo edisi 4-10 Maret menurunkan laporan utama berjudul “Main Upeti Izin Tambang”.

Tempo juga menayangkan laporan tersebut di siniar Bocor Alus Politik berjudul “Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia” pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Laporan itu menuliskan Bahlil mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Tapi pencabutan izin usaha itu membuat banyak pengusaha tambang resah. Sejak Oktober 2023, Tempo menemui lebih dari 10 pengusaha tambang nikel secara terpisah. Uji informasi yang dilakukan Tempo mendapatkan informasi seragam bahwa Menteri Bahlil dan orang-orang dekatnya meminta uang atau saham untuk memulihkan izin yang telah dicabut itu.

Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan izin dilakukan tebang pilih dan tidak memiliki kriteria jelas. Tempo menemukan perusahaan tambang Bahlil tetap hidup meski tak lagi produktif.

Bahlil menganggap narasumber di liputan itu telah mencemarkan nama baiknya. Ia mengaku dirugikan. Terkait dengan daftar nama yang dilaporkan, Bahlil menyebut telah melaporkan sejumlah nama di internal Kementerian Investasi serta nama yang lain untuk dimintai keterangan polisi. “Saya tidak mengadukan Tempo, ya. Saya mengadukan orang yang mancatut nama baik saya,” katanya.

Pemimpin Redaksi Tempo Ungkap Alasan Menyembunyikan Identitas Narasumber

Menanggapi laporan Menteri Bahlil, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan itu sebagai hak Bahlil. Namun, kata dia, pelaporan secara pidana itu bisa mengancam kebebasan pers karena menyasar para narasumber yang mengetahui informasi sebuah peristiwa.

Tempo, kata Setri, setuju menyembunyikan identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan yang dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia. Dewan Pers yang menilai liputan tersebut juga telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tak melanggar kode etik.

Sebelumnya Bahlil sudah mengadu ke Dewan Pers. Salah satu keputusan Dewan Pers menyatakan penyembunyian identitas di dalam artikel Tempo soal dugaan permintaan atau penerimaan upeti dan saham, telah sesuai dengan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik dengan penafsiran “penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.” Artinya, Tempo mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber sesuai Pasal 4 ayat (4) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Setri menyarankan agar Bahlil melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, yakni memberikan hak jawab untuk menjelaskan duduk soal tata kelola izin usaha pertambangan dan perkebunan. Tempo, kata Setri, memberikan ruang yang lebar kepada Bahlil mengklarifikasi seluruh informasi dalam liputan tersebut. “Sebelum liputan terbit, kami sudah memberikan ruang itu, namun tak dimanfaatkan oleh Menteri Bahlil,” kata Setri. “Kini, melalui hak jawab, dia bisa memanfaatkan ruang itu kembali.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------