Scroll untuk baca artikel
Advokat

Rian Mahendra Mangkir, Kuasa Hukum PO Sembodo: ‘Statusnya Sudah Tersangka, Penyidik Bisa Lakukan Penahanan’

Avatar photo
112
×

Rian Mahendra Mangkir, Kuasa Hukum PO Sembodo: ‘Statusnya Sudah Tersangka, Penyidik Bisa Lakukan Penahanan’

Sebarkan artikel ini
tim kuasa hukum PO Sembodo menunjukan surat laporan polisi terhadap Rian Mahendra-M. Ichsan-

POLICELINE.ID- – Kuasa hukum dari PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo), yaitu Khoirul Imam menanggapi keberadaan Rian Mahendra yang saat ini menghilang dan tidak menghadiri panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Imam, status Rian Mahendra tersebut yang sudah menjadi tersangka itu dan pihaknya telah menyerahkan segalanya kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Kita percayakan sepenuhnya pada penyidik Polda Metro Jaya yang menangani,” ujar Imam dalam pesan singkatnya saat dihubungi Disway.id, Selasa 19 Maret 2024.

“Kalau memang semua unsurnya sudah terpenuhi,” tambahnya.

Imam pun mengatakan, karena statusnya sudah tersangka, Rian Mahendra berpotensi akan ditahan jika kembali mangkir pada panggilan berikutnya.

“Dan status nya sudah menjadi Tersangka, itu kan kewenangan dari Penyidik untuk melakukan penangkapan maupun penahanan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kabar Rian Mahendra mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya ini diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum PO Sembodo, Khairul Imam.

Imam mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melayangkan surat panggilan.

“Pihak penyidik kepolisian inforna sudah memanggil saudara terlapor RM, akan tetapi terlapor belum datang.

“Pihak penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan terhadap terlapor RM,” jelas Imam, saat dihubungi, dikutip Selasa, 19 Maret 2024.

Sementara itu, mengenai proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rian Mahendra, Imam menuturkan pihak PO Sembodo menegaskan proses hukum akan terus berjalan.

“Untuk proses hukum di Polda Metro Jaya masih berjalan sesuai dengan aturannya,” tegasnya.

Imam juga mengatakan sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam kasus Rian Mahendra ini.

“Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangannya,” tukasnya.

Seperti diketahui, merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, Perusahaan Otobus (PO), PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo) melaporkan Rian Mahendra dari PT Mahendra Transport Indonesia (MTI) dan Devi Marissa Suryani selaku Direktur MTI ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Direktur Utama Sembodo, Bambang H. Winarto, Rian Mahendra dan Devi Marissa Suryani dinilai tidak pernah melaksanakan semua janji dan iming-iming yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis.

Sehingga dirinya bersama kuasanya hukumnya memilih untuk membawa ke ranah hukum dengan membuat laporan pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kisnanto H. Pribowo, selaku General Manager Sembodo menjelaskan, awal mula tawaran kerja sama itu terjadi pada 26 Mei 2023 lalu.

Tawaran itu disampaikan langsung oleh oleh Rian Mahendra (RM) yang datang ke pool PO Sembodo.

Dalam pembahasan tersebut, disampaikan bahwa RM mempunyai perusahaan PO Bus bernama MTI (PT. Mahendra Transport Indonesia) sesuai dengan Proposal dan Bussines Plan berikut legalitas MTI yang dibagikan.

Adapun dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan support pengadaan unit dan juga modal kerja.

“Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati bahwa dalam Akta Pendirian PT. MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham,” ujar Bowo dalam keterangannya, Sabtu 9 Desember 2023.

Namun RM meyakinkan Bambang dan semua yang hadir dalam pertemuan tersebut bahwa RM adalah pemilik sah MTI walaupun namanya tidak ada di legalitas perusahaan.

“Dengan alasan jika namanya tertera di legalitas MTI ada kemungkinan Pak Haji (Haryanto) akan menjegal langkah RM untuk mewujudkan berdirinya MTI,” tambahnya.

Bowo pun mengatakan, pihak Sembodo merasa tertarik untuk bekerja sama dengan RM, apalagi diiming-imingi akan sukses dan dalam 1 tahun akan bisa mempunyai 50 – 100 unit bus.

RM juga mengiming-iming pak Bambang Sembodo akan diberikan penghasilan atau pemasukan dari operasional bus yang diserahkan kepada MTI sebesar Rp 50 – Rp 60 juta perbulan per bus serta diiming-imingi juga akan ikut mengurusi bagian keuangan/ finance PT MTI.

“Bahkan, pak Bambang juga diiming-imingi akan diberikan saham PT. MTI sebesar 49 persen,” lanjut Bowo.

Hingga akhirnya terjadi kerja sama kedua PO tersebut pada 31 Mei 2023 dan penyerahan empat unit bus di Pool Sembodo Cawang pada 1 Juni 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------