POLICELINE.ID- Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di Kawasan Apartemen Kalibata City.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap satu tersangka berinisial DA (36) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Februari lalu.
Tersangka DA dicockok karena akan mengirimkan pekerja migran dari Indonesia ke Arab secara ilegal.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, penangkapan terhadap tersangka DA terjadi pada tanggal 4 Februari 2024, berdasarkan laporan polisi nomor 360 yang diterima pada tanggal yang sama.
“Kasus ini merupakan yang ketiga kalinya dalam enam bulan terakhir di apartemen Kalibata,” ungkap Yossi kepada wartawan pada Senin, 18 Maret 2024.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengidentifikasi delapan korban atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang direkrut secara tidak prosedural.
Yossi menjelaskan kronologi pengungkan kasus itu, bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari stakeholder, yakni BP2MI Provinsi Jabar, bahwa ada satu keluarga yang melapor bahwa istrinya akan dipekerjakan ke Arab Saudi.
“Hal ini menjadi keberatan karena mereka mengetahui bahwa istrinya seharusnya akan bekerja di Dubai,”ucapnya.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengidentifikasi delapan korban atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang direkrut secara tidak prosedural.
Yossi menjelaskan kronologi pengungkan kasus itu, bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari stakeholder, yakni BP2MI Provinsi Jabar, bahwa ada satu keluarga yang melapor bahwa istrinya akan dipekerjakan ke Arab Saudi.
“Hal ini menjadi keberatan karena mereka mengetahui bahwa istrinya seharusnya akan bekerja di Dubai,”ucapnya.
“Tersangka DA bekerja atas perintah dari atasannya dengan inisial Mr. M, yang saat ini berada di Arab Saudi. Mereka tidak memiliki legalitas dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, sehingga semua kegiatan yang dilakukan adalah non-prosedural,” kata Yossi.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tujuh paspor dan tiga visa.
Atas tindak pidana ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun, serta Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.[*]