Scroll untuk baca artikel
News

Residivis Maling Motor Curi Sapi di Lumajang, Melawan Petugas di Dor!

Avatar photo
298
×

Residivis Maling Motor Curi Sapi di Lumajang, Melawan Petugas di Dor!

Sebarkan artikel ini
Dijaga ketat aparat kepolisian, para tersangka saat menjalani rekonstruksi ulang/Istimewa.

LUMAJANG, POLICELINE.ID- Seorang residivis maling sapi berinisial AW kembali dibekuk anggota Polres Lumajang terkait kasus pencurian yang terjadi pada awal bulan lalu.

Dalam ksaus tersebut AW ditemani pria berinisial SN yang mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurian sapi di Dusun Panggung Gempol Desa Dorogowok Kecamatan Kunir Lumajang, Jawa Timur.

AW dan SN menjadi perhatian ratusan warga yang menonton keduanya tengah menjalani rekonstruksi ulang oleh pihak kepolisian di TKP, tempat keduanya mencuri sapi milik tetangganya, Sabtu.

Saat reka ulang tersebut, keduanya memperagakan saat melancarkan aksi pencurian sapi milik korban. Modus lama, pelau masuk dari pintu kandang sapi milik korban yang terbuat dari bambu, setelah itu pelaku membawa sapi kabur sapi saat pemiliknya tertidur pulas.
“Hasil penjualan saya dapat bagian 1,2 juta, untuk keperluan sehari – hari,” kata AW .
Sementara ‘SN’ teman AW mengaku baru sekali itu saja ikut dalam aksi pencurian sapi.

Kronologi Polisi Menangkap AW Residivis Maling Sapi di Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengatakan, awalnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku AW, saat pelaku berada di dalam mobil di Jalan Pasar Nogosari Rowokangkung Lumajang.

“Saat diinterogasi ia mengaku telah melakukan perbuatannya SN dan satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Untuk tersangka SN, lanjut Kapolres, polisi mengamankan pelaku saat melintas di Jalan desa Dorogowok. Saat dilakukan penangkapan, keduanya melawan petugas kepolisian sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.
“Kami lumpuhkan karena mereka melawan. Salah satu tersangka AW merupakan residivis pelaku curanmor,” imbuhnya menandaskan.

Kapolres Rofik memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih melarikan diri.
“Salah satu tersangka SN ini merupakan tetangga korban. Jarak dari rumah korban ke rumah pelaku sekitar 200 meter,” bebernya.

Masih kata Kapolres Rofik, kasus pencurian sapi di wilayah hukum Polres Lumajang tersebut terjadi pada tanggal 4 Februari 2024, saat itu korban sedang tidur di dalam rumahnya. Korban mengetahui sapinya hilang saat bangun tidur.

“Sapi jenis limosin jantan berusia 10 bulan akhirnya berhasil ditemukan di area kebun tebu tidak jauh dari rumah korban setelah dilakukan pencarian. Catatan Kepolisian, AW merupakan residivis maling motor,” tutup Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. [mem/fer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------