Scroll untuk baca artikel
Berita Nasional

Kini, Wartawan Tidak Bisa Lagi Dijerat Dengan UU ITE

Avatar photo
159
×

Kini, Wartawan Tidak Bisa Lagi Dijerat Dengan UU ITE

Sebarkan artikel ini
Wakapolri Komisaris Jenderal. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H /Net

POLICELINE.ID- Dengan adanya pembaharuan kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, wartawan tidak bisa lagi dijerat dengan UU ITE.

Wakapolri Komisaris Jenderal. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H mengingatkan seluruh pihak, “Bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.

Wakapolri juga menjelaskan, Maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah,” kata Wakapolri

Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers,

“Kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh Kepolisian. Kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers. Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak,” kata Wakapolri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, “Media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda. Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya.

Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan,” ujarnya.

Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, “Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi oleh undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, “Produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kepolisian juga berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaxs apalagi ditahun politik seperti ini,” pungkas Dedi. [memo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------