POLICELINE.ID- Pelaku tawuran dan dugaan pengeroyokan yang sebabkan satu orang tewas berinisial MSSA di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur diamankan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para berinisial APD (eksekutor/pelempar batu ke tubuh korban), BFP (membantu menyembunyikan keberadaan pelaku), serta tersangka DY (eksekutor / pembacok) dan tersangka AR.
“Tersangka MAI, dan U (Eksekutor /bacok korban), serta F (pengendara motor) untuk bantu pelaku dan tersangka AIR masih dalam pencarian (DPO),” katanya kepada awak media pada Minggu 17 Maret 2024.
Diungkapkannya, pengeroyokan itu dilakukan kelompok bernama Genk Bhirues (Biang Rusuh) Kampung Sumur Bersatu dengan kelompok remaja anak Lapak Klender.
Dijelaskannya, kejadian terjadi Rabu 21 Februari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban melintas kawasan Dermaga Raya.
“Dan setelah sepeda motornya di parkir tiba-tiba korban di serang oleh kelompok Remaja Genk Bhirues (Biang rusuh) sehingga korban mengalami luka bacok pada kaki sebelah kanan diatas betis diduga urat besarnya putus sehingga mengeluarkan darah terlalu banyak,” ujarnya.
“Ketika korban di larikan ke Puskesmas Duren Sawit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter yang pada saat itu jaga karena kehabisan darah,” tambahnya.
Kemudian pihaknya berhasil mengamankan para pelaku pada Kamis 14 Maret di kawasan Cileungsi.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sajam jenis celurit warna silver yang di gunakan oleh pelaku untuk membacok korban Syahdan Salman Alfarizi.
Mereka disangkakan pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun dan UU Darurat no. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan pidana paling lama 10 Tahun.