POLICELINE.ID- Buntut kasus seorang siswi SMP Lampung berinsial NA dicekoki hingga diperkosa 10 orang. Sontak, membuat pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris geram, hingga akan kawal kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Hotman Paris di media sosial instagram milik pribadinya, @hotmanparisofficial pada hari ini, Kamis (14/3/2024) beberapa jam lalu. “Lampung: saat ditemukan anak di bawah umur diperkosa 10 orang dalam gubuk dgn di cecokin miras!!,” ujarnya melalui keterangan unggahan akun Instagramnya.
Tak hanya itu saja, ia juga mengungkap ada perbedaan antara fakta melalui berita yang beredar dengan fakta sebenarnya.
“Di berita di bilang dia pulang sendiri padahal dia ditemukan di gubuk tidak sadarkan diri!,” pungkasnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan Kapolda Lampung pada keterangan unggahannya itu.
“ungkap pengacara kondang itu Tim Hotman 911 sudah bergerak membantu!! Mohon atensi Kapolda Lampung,” pungkas Hotman Paris. Sontak unggahan itu pun langsung diserbu netizen dengan komentar menohok dan geram dengan prilaku kesepuluh pelaku. “Yang Setuju hukum kebiri bagi pelaku pemerkosaan (emoji api 3x) (emoji panah),” tulis netizen di kolom komentar instagram Hotman Paris. “Ini kejadian di LAMPUNG UTARA bukit kemuning. Yang 6 sudah ditangkap 4 lainnya msh dalam pengejaran, beberapa tersangka masih d bawah umur,” tulis lagi.
Sebelumnya diberitakan, Begitu bejat, kata itu yang dialamatkan netizen ke sepuluh (10) pemuda di Lampung. Pasalnya, mereka taknya menyekap, tetapi juga memperkosa seorang siswi SMP berinisial NA di Lampung. Mirisnya, NA disekap di gubuk seperti kandang binatang, di Tanjung Barat, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung, Rabu (14/2) sekira pukul 14.00 WIB.
Pemerkosaan dan penyekapan itu berawal dari korban dijemput oleh pelaku insial D dan dalihnya pelaku ingin mengantar korban ke teman bermai futsal. “Pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh D yang katanya akan mengantarkan korban bermain futsal. Namun di jalan, dia malah dibawa ke sebuah gubuk,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
Sambungnya menjelaskan, korban kemudian diajak minum miras oleh pelaku D saat tiba di gubuk hingga mabuk tak sadarkan diri. Di lokasi tersebut, 9 pelaku lainnya ternyata telah menunggu kedatangan korban. Para pelaku lalu memperkosa korban.
“Pelaku D ini kemudian memperkosa korban, korban ini dipegangi sehingga tidak bisa melawan. Perbuatan ini diikuti para pelaku lainnya secara bergiliran,” jelasnya. Polisi saat ini telah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa korban.
Enam orang pelaku berhasil ditangkap dan empat lainnya masih dalam pengejaran.
Adapun 6 pelaku yang ditangkap yakni AD, AP, MC, DN, RF, dan AL. Sementara yang masih buron yakni D, H, RO, dan FB.[*]