POLICELINE.ID- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil mengagalkan penyelundupan 45 kotak rokok illegal yang memasuki wilayah Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari keterangan tertulis yang didapat oleh redaksi InfoPublik Senin (11/3/2024), akibat upaya penyelundupan itu negara dirugikan mencapai Rp300-400 juta.
Komandan Lanal (Danlanal TBK), Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini berawal dari Patroli yang dilaksanakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelalawan di perairan Pulau Rukan.
KAL Pelalawan saat itu mendeteksi pergerakan kapal yang mencurigakan, lalu dengan cepat Komandan KAL memerintahkan Sea Rider Mahesa untuk melaksanakan pengejaran. Dan, akhirnya Sea Rider berhasil menangkap speedboat tanpa nama tersebut di perairan Danai.
Selanjutnya Tim Lanal TBK melakukan pemeriksaan dan penggeledahan speedboat tanpa nama yang dinahkodai oleh nama (KF) 42 tahun, dan ditemukan sebanyak 45 kotak rokok, senilai Rp300-400 juta,
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Bea Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan, bahwa setiap prajurit TNI AL harus selalu sigap dalam menghadapi semua bentuk pelanggaran hukum di laut, dalam hal ini seperti penyelundupan rokok ilegal tak bercukai.