POLICELINE.ID- Nahas dialami Budy Willianto Lopatria, pendengar Radio Suara Surabaya mobil yang dipakainya tertimpa pohon di kawasan Jalan Darmo Harapan Surabaya hingga bagian depannya rusak parah, Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kronologinya menurut Budi, kejadian berawal ketika dia tengah mengemudikan mobil Mobilio dengan nopol L 1575 MS milik temannya, saat melintasi sekitaran rumahnya di kawasan Darmo Harapan Surabaya, tiba-tiba tertimpa pohon..
“Saya (mengemudi) jalan santai aja, tiba-tiba sampai jalan sini (Jalan Darmo Harapan arah Satelit) ada ranting (besar) jatuh (menimpa bagian depan mobil saya) gluudak begitu,” ceritanya kepada suarasurabaya.net, waktu ditemui di lokasi.
Dia juga menceritakan sempat terjebak karena pintu mobil tidak bisa terbuka, sehingga harus mendapatkan bantuan dari warga sekitar yang ada di lokasi.
“Akhirnya dibantu orang, ditarik pintunya, saya bisa keluar. Saya secara fisik tidak apa-apa, tidak ada luka sama sekali. Cuman masalahnya mobil saya yang kok sampai kayak gini ini, saya minta ganti rugi ke siapa?” ucapnya.
Setelahnya, dia langsung meminta bantuan untuk proses evakuasi, termasuk menghubungi Radio Suara Surabaya, sebelum akhirnya petugas datang. Kata Budy, mobil Mobilio yang dikemudikannya itu merupakan milik Endang temannya, karena mobil miliknya sedang dalam perbaikan di bengkel.
“Jujur aja kebetulan mobil saya, mobil pribadi saya di bengkel, saya ini pinjam, kan saya harus memperbaiki, harus ganti rugi gitu kan,” sambungnya.
Terpisah, Dedik Irianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya waktu dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, kejadian yang menimpa Budy termasuk force majeure yang sifatnya kedaruratan atau bencana. Sehingga, belum ada aturan terkait ganti rugi.
“Kita belum ada aturan yang mengatur (ganti rugi) kalau ada kendaraan atau motor milik masyarakat, tertimpa pohon tumbang, belum ada,” ujarnya.
Meski demikian, kata Dedik, Pemerintah Kota akan tetap memberikan bantuan meski bukan dalam bentuk ganti rugi. “Kalau memang betul-betul membutuhkan, biasanya kita memberikan santunan saja, tidak ganti kerusakan dan sebagainya,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjutnya, juga berlaku jika pohon tumbang yang menimpa kendaraan warga tersebut merupakan pohon di pinggir jalan yang masuk wewenang DLH.
Dedik juga mengungkapkan, pihaknya selalu rutin melakukan perantingan terhadap pohon-pohon yang dirasa sudah lebat. Tujuannya, mengurangi beban pohon agar tidak tumbang jika ada angin kencang. Serta, tidak menutup cahaya lampu penerangan jalan umum (PJU).
“Tapi kadang-kadang sering kita temui saat perantingan, pohon itu bagian bawahnya keropos. Ada yang karena alami, ada juga keropos yang karena ulah masyarakat, misalnya bakar-bakar di bawah pohon, sehingga yang di bawah gosong, keropos, dan kalau kena angin karena bebannya berat patah dan menimpa masyarakat yang melintas,” bebernya.**