POLICELINE.ID- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di Perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, serta mewujudkan ekologi sebagai panglima.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi pengawasan ini, setelah Pangkalan PSDKP Bitung usai menerima laporan dari nelayan yang mendengar suara ledakan diduga suara bom
“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang. Namun kami juga sedang merumuskan perhitungan berapa potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berhasil diselamatkan,” ujar Ipunk dalam siaran pers yang diterima pada Senin (11/3/2024).
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan, bahwa empat orang terduga pelaku yang diamankan antara lain T alias PR (45), A (18), R (18) serta A (14). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit perahu, 1 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit mesin TS 24 PK, 1 unit mesin kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 buah bunre (serok ikan), 1 korek gas, 1 buah aki, 1 gulung kabel warna hitam merah, 2 pasang fins (sepatu katak), 2 buah masker selam, 1 buah teropong, Ikan dasar campuran sekitar 300 kg.
“Kronologis kejadian, setelah kami mendapatkan laporan, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 05 KKP melakukan pengejaran sekitar 15 menit ke arah perahu dan berhasil menghentikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa dua jerigen ukuran lima liter dan tiga botol bom ikan yang telah diledakkan. Mereka sudah sering melakukan kegiatan pengeboman ikan di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali,” ujarnya.
Para pelaku diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
“Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan,” ujar kurniawan.
Barang Bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.