POLICELINE.ID- Kapolsek Giligenting Polres Kepolisian Resor Sumenep IPTU Mawardi mengeluarkan himbauan agar masyarakat tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal.
Himbauan dilakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan himbauan yang melarang masyarakat melakukan penambangan pasir dilokasi tambang ilegal di wilayah hukum Polsek Giligenting, Jumat 08 Maret 2024.
Menyadur Bongkar86.com, pemasangan spanduk berupa himbauan dan larangan menambang pasir ilegal di Wilayah Kecamatan Giligenting tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Giligenting IPTU Mawardi bersama anggotanya, tokoh masyarakat dan Koramil setempat.
Dijelaskan IPTU Mawardi, sebelum pemasangan spanduk berisi himbauan dan larangan tambang pasir ilegal, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepala Desa (Kades), Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Kepala Dusun (Kadus) tempat pemasangan spanduk tersebut.
Menurutnya, sebelum pemasangan spanduk tentang larangan penambangan pasir di kawasan itu, pihak Polsek Giligenting mengaku sudah berulang kali melakukan mediasi dan larangan terhadap penambang dan pemilik tanah.
“Kami bersama Stakeholder terkait melaksanakan himbauan dan arahan kepada para penambang pasir ilegal dilokasi bibir pantai dan pemilik tanah, ” imbuhnya.
Disinggung apa konsekuensinya jika ada warga yang tetap nekad melakukan aksi penambangan di lokasi yang telah dipasangi spanduk berisi larangan aktivitas tambang tersebut, IPTU Mawardi kepada wartawan mengaku akan melakukan penindakan.
“Apabila tetap melakukan penambangan secara ilegal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Kapolsek IPTU Mawardi.
Mawardi menjelaskan lebih detail, setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penambangan ilegal akan disanksi pasal 158 UU nomor 03 th 2020 tentang perubahan atas UU nomor : 04 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Yaitu orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000,” tutup IPTU Mawardi.
PETI Langgar Undang-Undang
Mengutip situs resmi www.esdm.go.id, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. [*/b86/ist/fer]