Scroll untuk baca artikel
Advokat

Kasus Jalan Ditempat, Ketua LBH-Sakera Ancam Ambil Langkah Hukum Terhadap Polsek Saronggi

Avatar photo
341
×

Kasus Jalan Ditempat, Ketua LBH-Sakera Ancam Ambil Langkah Hukum Terhadap Polsek Saronggi

Sebarkan artikel ini
Syafrawi,SH Kantor Hukum LBH-Sakera/Istimewa.

POLICELINE.ID- Syafrawi,SH dari Kantor Hukum LBH-Sakera yang bertindak sebagai Penasehat Hukum Siti Aminah yang melaporkan kasus dugaan pengrusakan tiga buah kincir angin dilahan pegaraman belum menemukan titik terang.

Menurut Syafrawi, kasus tersebut sudah berjalan sekitar 10 bulan sejak dilaporkan ke Polsek Saronggi pada 6 Juni 2023 silam.
“Kasus pengrusakan di Polsek Saronggi jalan ditempat. Laporan terkait pengrusakan 3 buah kincir angin dilahan pegaraman milik Siti Aminah di Polsek Saronggi,” kata Syafrawi,SH Penasehat Hukum Situ Aminah dari Kantor Hukum LBH- Sakera.

Dalam laporan tersebut, Ketua LBH Madura itu menyebutkan ada empat orang yang menjadi terlapor. Keempat terlapor tersebut berinisial FD, M, Y dan I. [Nama terang sengaja disembunyikan untuk memudahkan penelusuran lebih lanjut].

Pengacara yang juga Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk ini menambahkan, hingga saat ini masih jalan ditempat padahal laporan tersebut sudah berjalan 10 bulan, sebagaimana bukti laporan Nomor : LP- M/11/VI/2023/Polsek Saronggi/ Polres Sumenep/ Polda Jawa Timur, tanggal 6 Juni 2023.

Syafrawi, S.H. dari Kantor Hukum LBH- SAKERA yang belakangan menjadi kuasa hukum Pelapor datang dan menanyakan ke Polsek Saronggi.

“Menanyakan (ke Polsek Saronggi,Red) atas dasar apa laporan tersebut mandek dan tidak ada progres, baru Polsek berjanji untuk menindak lanjuti pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pihak PT. “G” ( Persero).” Imbuh Syafrawi melalui keterangan tertulis yang diterima Maduraexpose.com, Media Jaring POOLICELINE.ID, Kamis Malam, 7 Maret 2024.

Syafrawi mengaku tak habis pikir apa sebenarnya yang menjadi kendala pihak Polsek Saronggi dalam menangani kasus yang dilaporkan kliennya, hingga dalam kurun waktu 10 bulan belum juga ada kejelasan.

“Kami merasa heran kenapa penanganan kasus ringan seperti ini sudah berjalan 10 bulan tahap penyelidikan masih belum tuntas, bahkan sangat lamban. Padahal sebagaimana dalam perkapolri No. 12 Tahun 2009 pasal 31, untuk penanganan perkara yang sangat sulit butuh waktu 120 hari, nah ini kasus ringan memakan waktu 300 hari belum ada progres masih dalam penyelidikan,” tandasnya.

Syafrawi yang juga menjabat Ketua DPC PERADI Madura Raya ini menegaskan, dirinya menyayngkan kinerja Polsek Saronggi yang lamban menuntaskan laporan kasus yang dilaporkan kliennya.

Pria yang juga mantan Aktivis HMI Malang ini mengancam akan melakukan langkah-langkah hukum, apabila kasus laporannya tidak segera dituntaskan.

“Jujur saja, saya sangat menyayangkan atas kinerja Polsek Saronggi, dan tentu kami akan melakukan langkah- langkah hukum jika penanganan perkara ini tidak segera diselesaikan,” tutup pengacara yang juga mantan aktivis HMI Malang, Jawa Timur ini.

Media ini berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Polsek Saronggi melalui telpon dan WhatSApp, namun tidak diangkat. Konfirmasi via WA juga belum mendapat keterangan resmi terkait pelaporan kasus pengrusakan tersebut. [lis/tim/fer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------