POLICELINE.ID- Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ima Mahdiah menilai masalah kekacauan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diakibatkan oleh sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang acuh tak acuh terhadap aspirasi masyarakat.
Kini, banyak mahasiswa yang mengeluhkan mereka tak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan KJMU akibat mekanisme pendataan baru di tahun 2024.
Padahal, Ima mengaku Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat ini telah mengingatkan jajaran Pemprov DKI untuk mengantisipasi masalah sasaran penerima bantuan yang tidak tepat.
“Zaman Heru, itu dia tidak peka, tidak paham (permasalahan) sampai ke bawah. Padahal, saya dan teman-teman di Komisi pun sering sampaikan bahwa kondisi masyarakat tuh seperti ini,” kata Ima kepada wartawan, Kamis, 7 Maret.
Ima pun membandingkan sikap Heru dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selama memimpin Jakarta periode 2017-2022, Anies memang kerap dikritik PDIP atas kebijakannya. Namun, Ima memandang Anies masih mendengarkan masukan maupun kritik dari DPRD.
“Memang, seburuk-buruknya Pak Anies, dia masih mau mendengar kalau kita kasih saran walaupun saya (Fraksi PDIP) oposisi sama dia. Tapi, Pak heru sendiri, kayaknya kita nggak digubris,” tutur Ima.
Terdapat masalah lain yang jadi sorotan Ima. Salah satu faktor pencabutan hak penerimaan KJMU yakni hasil pencatatan aset atau kendaraan yang dimiliki tiap keluarga mahasiswa tersebut.
Ima memandang cara tersebut belum efektif untuk mengkategorikan kemampuan sosial-ekonomi setiap orang. Sebab, bisa saja orang lain mencatut data KTP atau KK yang bersangkutan sebagai pemilik aset tersebut.
Sebenarnya, DPRD telah mengingatkan Pemprov DKI untuk tidak menggunakan data kepemilikan aset atau kendaraan untuk dipadankan dalam basis data penerima bantuan pendidikan. Namun, masukan tersebut tak dipertimbangkan oleh Heru.
“Masih masuk kuping kanan, keluar kuping kiri, ya. Padahal, yang saya usulkan itu yang terjadi di masyarakat. Kasihan orang-orang seperti itu, yang seharusnya mereka mendapatkan hak, jadi tertunda bahkan hilang,” pungkasnya.