Scroll untuk baca artikel
News

Selain TPPU, KPK Kembali Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka Suap Pengurus Perkara Lainnya

Avatar photo
177
×

Selain TPPU, KPK Kembali Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka Suap Pengurus Perkara Lainnya

Sebarkan artikel ini

POLICELINE. Selain kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif, Hasbi Hasan (HH) juga kembali ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara di MA lainnya.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejak Januari 2024, KPK telah mengembangkan perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ke sangkaan TPPU.

“Dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain tentunya,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Namun demikian kata Ali, mengingat perkara pertama Hasbi masih dalam proses persidangan, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail terkait perkara suap baru yang kembali menjerat Hasbi ini.

“Karena tentu perkara yang sudah dilakukan proses penyidikan, persidangan itu kan tidak boleh kemudian dilakukan proses yang sama. Tapi ketika ada perkara lain yang berhubungan dengan substansi pemberian suap, tentu dapat dilakukan proses penyidikannya, dan terus KPK kembangkan lebih lanjut pada proses-proses penyidikan. Nanti perkembangannya kami sampaikan tentunya ketika KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dimaksud,” pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dalam perkara suap yang baru ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Hasbi dan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Keterlibatan Menas sebagai pemberi suap itu sebelumnya juga telah terungkap dalam surat dakwaan Hasbi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 5 Desember 2023.

Di mana, Hasbi didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.

Gratifikasi itu dinikmati Hasbi sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Di mana, pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata keliling atau flight heli tour Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi selaku notaris rekanan dari CV Urban Beauty atau MS Glow senilai Rp7,5 juta.

Fasilitas perjalanan itu diterima Hasbi bersama dengan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, Rinaldo Septariando selaku kakak kandung Windy Idol, dan Betty Fitriana.

Selanjutnya pada 22 Februari 2021, Hasbi melalui Danil Afrianto selaku pengamanan khusus pimpinan Biro Umum MA yang berasal dari anggota TNI menerima uang sebesar Rp100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua PN Pangkalan Balai dengan cara ditransfer ke rekening Bank. Penerimaan itu bertujuan supaya Hasbi membantu anggaran pembangunan gedung PN Pangkalan Balai.

Kemudian pada 5 April 2021-5 Juli 2021 bertempat di Fraser Residence Menteng Jakarta, Jalan Menteng Raya nomor 60, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Hasbi dengan istilah “SIO” senilai Rp120,1 juta dari Menas terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di lingkungan MA.

Lalu pada 24 Juni 2021-21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jalan Cilacap nomor 1, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa 2 unit kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp240.544.400 dari Menas terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di MA.

Selanjutnya pada 21 November 2021-22 Februari 2022 bertempat di Novotel Jakarta Cikini, Jalan Cikini Raya nomor 107-109, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe Kamar executive Suite total senilai Rp162,7 juta dari Menas terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di MA.

Sementara itu terkait kasus TPPU, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Hasbi, Windy Idol, dan Rinaldo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------