POLICELINE. Oknum Kapolsek di Sabu Raijua berinisial KOK dinonaktifkan dari jabatannya diduga berselingkuh dengan anggota polisi wanita (Polwan) berinisal RK.
KOK dan RK diamankan dan ditangkap langsung anggota Paminal Polda NTT pada 27 Februari 2024 di rumah RK di Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
“Iya benar dan sementara masih berproses di Propam Polda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, Selasa 5 Maret 2024.
Atas perbuatan keduanya, KOK langsung dinon aktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek.
“KOK dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek oleh Kapolres dalam rangka pemeriksaan,” bebernya.
Sementara untuk oknum Polwan berinisial RK dengan pangkat Brigpol itu telah dimutasi dari seksi Propam Polres Sabu Raijua menjadi anggota biasa.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan, KOK terbukti melanggar kode etik profesi (KEP) sebagai Anggota Polri maka tentunya akan ditindak tegas dengan memberikan sanksi, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau berakhir pada pemecatan.
“Kasus sementara proses pendalaman oleh Propam Polda NTT. Apabila terbukti melanggar tentunya akan dihukum sebagaimana peraturan hukum yang berlaku, baik itu pelanggaran disiplinnya maupun kode etiknya,” tegasnya. *