Scroll untuk baca artikel
Presisi

Antisipasi Penggunaan Petasan Saat Ramadhan, Polres Sumenep Cek Toko Penjual Kembang Api

Avatar photo
158
×

Antisipasi Penggunaan Petasan Saat Ramadhan, Polres Sumenep Cek Toko Penjual Kembang Api

Sebarkan artikel ini

POLICELINE.ID – Kapolres Sumenep bersama Kadis Koperasi, UKM dan Perindag Moh Ramli serta Satpol PP melaksanakan pengecekan dan penertiban ke toko penjual kembang api jelang Ramadhan, Rabu (06/3/2024).

Pengecekan dan penertiban penjual kembang api dilakukan untuk mengantisipasi peredaran petasan saat Ramadhan.

“Kami melaksanakan kegiatan pengecekan serta penertiban terhadap penjual kembang api di wilayah Kabupaten Sumenep. Kami datangi langsung lokasi penjual,” kata Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso

Henri mengatakan, sesuai aturan, kembang api yang boleh diperjual belikan, yaitu, ukurannya di bawah dua inchi.

Jika ditemukan kembang api dengan ukuran di atas dua inchi, maka petugas akan melakukan penindakan dan penyitaan.

“Kegiatan ini untuk mengantisipasi pelarangan penggunaan petasan selama Ramadhan. Kami lakukan operasi penertiban secara rutin,” ujarnya.

Selain itu, kata Henri penertiban penggunaan petasan menjadi atensi pimpinan, sebagai upaya pencegahan akan dilakukan operasi rutin selama Ramadhan. Apabila ada temuan, akan ada penyitaan dan tindak hukum lebih lanjut,” katanya.

Pemilik Toko Bintang Plastik mengatakan “Kalau disini hanya menyediakan kembang api dari pabrik, jadi aman. Tidak mau ambil yang tidak dari pabrik, karena takut resikonya tinggi,” katanya.

Dikatakannya, usaha penjualan kembang api miliknya juga sudah memiliki izin. Penjualan dan penyimpanan kembang api juga sesuai prosedur.

“Kalau awal Ramadhan kayak gini, biasanya yang paling diminati kembang api kecil-kecil, kalau kembang api ukuran besar biasanya ramai mendekati Lebaran,” ujarnya. (Ferry Arbania/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------