POLICELINE. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menonaktifkan tiga oknum anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari Kecamatan Pakisjaya dan Lemah Abang Wadas.
Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, di lokasi pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, di Ball Room Hotel Akshaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Minggu (3/3).
Seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Mari mengungkapkan, penonaktifan tiga petugas PPK itu dikarenakan terindikasi melakukan kecurangan dalam menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2024.
“Mereka terindikasi mengubah hasil perolehan suara di dalam C Plano yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat, hingga berujung aksi demonstrasi,” ungkapnya.
Dua oknum petugas PPK dari Kecamatan Pakisjaya yang dinonaktifkan merupakan oknum ketua dan anggota, yang bertugas di Kecamatan Pakisjaya. Penonaktifan lainnya kepada anggota PPK dari Divisi ODP, yang bertugas di Kecamatan Lemah Abang Wadas.
“Karena terindikasi melakukan perubahan perolehan suara, maka ketiga orang itu sudah kami nonaktifkan dari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut Mari mengungkapkan, kecurangan yang dilakukan ketiga PPK-nya itu terbukti, setelah pihaknya melakukan pencermatan ulang terhadap hasil perolehan suara Caleg pada C1 Plano dengan hasil D1.
“Jadi kecurangan yang dilakukan ketiga PPK itu terbukti, dan ketiganya mengakui perbuatannya,” pungkasnya.